Jejamo.com, Lampung Timur – Ketua DPRD Lampung Timur Ali Johan Arif meminta peredaran minuman keras (miras) di daerah itu ditekan. Pasalnya, miras memicu kekerasan seksual terhadap anak, dalam hal ini M, siswi SD yang ditemukan meninggal dunia usai dirudapaksa.
Ali mengatakan, DPRD dan Pemkab Lampung Timur akan membuat perda yang mengatur peredaran minuman keras.
“Supaya bisa menjerat penjual dan pengguna miras,” ujarnya kepada jejamo.com, Kamis, 12/5/2016.
Untuk perkara yang menimpa M, siswi SD yang berusia 10 tahun, ia yakin Polres Lampung Timur sudah menerjunkan tim khusus untuk membekuk para pelaku.
Ali mengaku prihatin dengan kejadian tersebut. “Ini sangat menyayat hati. Tidak boleh terulang. Tekan peredaran miras sekarang juga,” ujarnya.(*)
Laporan Suparman, Wartawan Jejamo.com