Jejamo.com, Kota Metro – Pemerintah Kota ( Pemkot) Metro kembali melakukan rapat terkait Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), di mana status Kota Metro naik ke Level II.
Inmendagri Nomor 11 tahun 2022 itu juga telah diatur kembali dalam Intruksi Gubernur Lampung Nomor 5 Tahun 2022, tentang penetapan level, berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Metro Ika Pusparini saat rapat di Guest House Rumah Dinas Wali Kota Metro, Rabu, 16/2/2022.
“Aturan tersebut ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan ditambahkan indikator capaian total perubahan vaksinasi dari vaksinasi dosis I menjadi vaksinasi dosis II dan vaksinasi lanjut usia di atas 60 tahun,” kata Ika.
Dia menambahkan, kabupaten/kota dinaikkan satu level apabila capaian total vaksinasi dosis II kurang dari 45 persen dan vaksinasi lanjut usia di atas 60 tahun dosis I kurang dari 60 persen.
“Meski status PPKM naik ke Level II, untuk pembelajaran tatap muka (PTM) masih menggunakan pembelajaran jarak jauh, berdasarkan SKB 4 Menteri dan untuk WFH sebesar 25 persen dan WFO 75 persen,” imbuhnya.
Untuk rumah makan atau restoran yang semula 50 persen menjadi 70 persen dari kapasitas, pusat perbelanjaan 75 persen, dari kapasitas dengan aplikasi Peduli Lindungi, pelaksanaan ibadah mengalami peningkatan yang semula paling banyak 50 persen menjadi 75 persen, area publik atau tempat wisata umum yang semula 50 persen bertambah menjadi 75 persen.
Sementara untuk seni sosial budaya kemasyarakatan, lanjut Ika, yang semula 50 persen bertambah menjadi 75 persen, pusat kebugaran yang semula 50 persen berubah menjadi 75 persen, tempat seminar dari 50 persen menjadi 75 persen, dan testing yang semula 25 menjadi 124.
Sementara itu, Wali Kota Metro Wahdi Sirajuddin meminta untuk selalu menjaga kesehatan tanpa harus melihat varian Covid-19.
“Kita harus meningkatkan kemampuan respon kita dengan melakukan pendataan dan perhitungan kasus dan tracking, tracing serta testing, dalam mendeteksi sebaran kasus Covid-19 di Kota Metro. Kemudian rumah sakit dapat menekankan bahwa pasien yang dirawat di rumah sakit yang mengalami kasus sedang dan berat, harus dapat diperhatikan serius, terutama kebutuhan oksigen bagi pasien,” tandasnya.(*)[Anggi]