Jejamo.com, Bandar Lampung – Direktur Narkoba Polda Lampung Kombes Abrar Tuntalanai mengatakan, pihaknya belum bisa menetapkan status tersangka kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus Mukhlis Basri dan oknum PNS Pemprov Lampung Oktarika atas kepemilikan Psikotropika jenis Happy Five.
“Kami harus tunggu 1×24 jam untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka,” ujarnya di Ditnarkoba Polda Lampung, Minggu, 22/1/2017.
Namun menurutnya, Mukhlis Basri, Oktarika dan Doni Lesmana kemungkinan besar bisa ditetapkan sebagai tersangka. “Bisa saja mereka ini ditetapkan sebagai tersangka, karena dari keduanya ditemukan barang buktinya, sementara untuk Doni barang itu kan didapat dari dia. Jadi, kita tunggu saja hasilnya,” ungkapnya.
Dia menambahkan, untuk tersangka Nuzul Irsan anggota DPRD Tanggamus fraksi PDIP, hasil penggeledahan tidak ditemukan barang bukti. Setelah dilakukan pemeriksaan saudara Mukhlis dan Oktarika mengakui pil erimin tersebut didapat dari saudara Doni dan diakui juga oleh Doni.
“Untuk hasil tes urine amphetamin negatif. Namun, untuk hasil Happy Fivenya positif. ancaman kepemilikan barang tersebut paling lama 5 tahun penjara,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus Mukhlis Basri bersama teman wanitanya oknum PNS Pemprov Lampung Oktarika di sebuah Hotel Emersia, Bandar Lampung, pada Sabtu, 21/1/2017, sekitar pukul 23.30 WIB.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com.