Jejamo.com, Bandar Lampung – Arief Triwibowo, Gubernur Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung (BEM FH Unila) mengatakan, statuta kampus tidak memberikan ruang untuk mahasiswa dalam pemilihan dekan. Demikian disampaikan Arief dalam Diskusi Publik bertema “Suara Mahasiswa Kawal Pemilihan Dekan FH ,Jumat lalu, 1/7/2016, di Ruang Sidang Gedung C Fakultas Hukum Unila.
“Kami berharap kegiatan ini bisa memberikan pemahaman yang lebih kepada mahasiswa dalam setiap tahapan pemilihan. Senat Fakultas yang memiliki suara 65% dan Rektor memiliki suara 35% dari total pemilih dapat memberikan suaranya secara proporsional dengan mempertimbangkan kondisi fakultas ini,” ujarnya dalam rilis yang diterima jejamo.com Minggu, 3/7/2016.
Arief mengatakan, siapa pun dekan terpilih, diharapkan melakukan kerja nyata dalam pembangunan infrastruktur, peningkatan mutu pendidikan, peningkatan kinerja dalam hubungan Tridarma Perguruan Tinggi khususnya Fakultas Hukum Unila.
Acara ini sendiri digelar Aliansi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung dan diikuti 9 lembaga kemahasiswaan di lingkungan Fakultas Hukum Unila.
Ardian Ilham dari BEM FH Unila mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan Aliansi Mahasiswa Fakultas Hukum Unila ini sebagai bentuk daya kritis masyarakat sipil dalam mengawal demokrasi.(*)
Acara diakhiri dengan pembacaan dan penandatanganan Pakta Integritas oleh Arief Triwibowo. Pakta Integritas berjumlah 10 poin dengan penekanan penting pada penyelenggaraan pemilihan dekan yang sehat, adil, dan demokratis.
Rektor Unila harus independen, bijak dalam memberikan suara 35% dalam pemilihan dekan, tidak akan melakukan lobi dan negosiasi antara rektor, calon dekan, dan senat fakultas.
Dekan terpilih memberikan pertanggungjawaban evaluasi kinerja fakultas, menjamin perbaikan dan pengembangan fasilitas serta keamanan kampus, menjamin perbaikan sistem akademik, transparansi keuangan fakultas, penyampaian informasi yang terintegrasi dan merata, serta mewujudkan visi-misi Unila.(*)