Kamis, November 14, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Suami Dihukum Seumur Hidup Karena Narkoba, Ismawati Menangis Histeris

Ismawati ditenangkan
Ismawati (berjilbab) terduduk sambil menangis saat mendengar suaminya Sriyanto alias Telek (35) divonis seumur hidup di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung. Selasa, 19/4/2016. | Andi/Jejamo.com

Jejamo.com, Bandar Lampung – Ismawati istri terdakwa Sriyanto alias Telek (35), menangis histeris ketika ketua majelis hakim memvonis suaminya hukuman seumur hidup, karena kepemilikan narkoba, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa 19/4/2016.

Sambil menggendong anaknya Ismawati yang terlihat berdiri di depan pintu ruang sidang dimana suaminya menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. IA hanya bisa menangis ketika melihat suaminya duduk di kursi pesakitan. Sementara sang anak tertidur pulas digendongannya.

Sesekali ia terlihat mengusap air matanya menggunakan jilbab yang kenakan. Ia berharap majelis hakim mendakwa suaminya dengan vonis seringan-ringannya.

Namun ketika ia mendengar Ketua Majelis Hakim memvonis terdakwa dengan hukum seumur hidup penjara, Ismawati langsung masuk kedalam ruang sidang. Ia langsung menangis histeris dan duduk lemas dikursi persidang Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Sementara itu, anak yang digendongnya ditenangkan oleh salah satu jurnalis yang ada di PN. Tidak lama kemudian, anak terdakwa ikut menangis mencari ibu yang saat berada didalam persidangan .Ismawati kemudian sempat menemani suaminya sebelum akhirnya dijebloskan kedalam
Sebelumnya, Sriyanto alias Telek (35) warga Jalan Ki Agus Anang Kampung Masjid, Kelurahan Ketapang, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung hanya bisa tertunduk lemas saat Jaksa Sabi’in menuntutnya dengan hukuman penjara seumur hidup. Jaksa menyatakan, terdakwa sebelumnya pernah dihukum selama 5 tahun juga karena kasus narkoba.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah menjadi perantaran perdagangan narkotika sebagaimana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata jaksa dihadapan majelis Hakim yang diketuai Pastra Joseph Ziraluo. Selasa 19/4/2016.

Selain itu, perbuatan terdakwa yang telah meresahkan masyarakat dan barang bukti yang terdapat pada terdakwa menjadi bahan pertimbangan yang memberatkan untuk menghukum berat terdakwa.

“Barang bukti berupa narkoba jenis pil ektasi warna kuning dengan logo Ferrari sebanyak 244 butir. Selain itu, terdakwa juga memiliki sabu-sabu seberat 44 gram dan daun ganja seberat 80 kilogram. Pertimbangan meringankan jaksa karena terdakwa yang mengakui perbuatannya,” ujar Jaksa.(*)

Laporan Andi Apriyadi, Wartawan jejamo.com

Populer Minggu Ini