Jejamo.com, Kota Metro – Menara provider milik PT. Inti Bangun Sejahtera Tbk (IBST) yang berdiri di Lingkungan 04 RT 015 Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro diduga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) alias ilegal.
Dugaan ini diperkuat dengan adanya rapat usulan izin pendirian bangunan menara provider PT. Inti Bangun Sejahtera Tbk dengan Pemkot Metro pada 14 September 2021 lalu. Namun, dari rapat tersebut belum ada informasi lebih lanjut terkait menara provider yang diduga ilegal. Diketahui, menara telekomunikasi tersebut sudah didirikan pada tahun 2013 silam.
“Kalau ada izin atau tidak kami tidak tahu, pastinya menara itu sudah ada sejak tahun 2013 lalu,” kata Gito salah satu warga Lingkungan 04 RT 014 Kelurahan Yosorejo, Metro Timur, Rabu, 6/10/2021.
Sementara itu, Ketua Lingkungan 04 Kelurahan Yosorejo, Titin, menyampaikan, pihaknya telah didatangi oleh perwakilan PT. Inti Bangun Sejahtera Tbk, guna penandatanganan persetujuan perpanjangan izin bangunan menara tersebut.
“Berapa hari lalu kami memang diminta tanda tangan oleh pihak perwakilan PT. Inti Bangun Sejahtera, dengan alasan untuk perpanjangan izin, tapi setelah rapat di Pemkot Metro ternyata bangunan tersebut belum memiliki izin sejak 2013,” kata Titin saat dikonfirmasi Jejamo.com.
Dirinya juga menyampaikan, sejak bangunan menara itu berdiri, belum ada perhatian dari pihak PT. Inti Bangun Sejahtera Tbk terhadap warga sekitar.
“Belum ada peran dari pendiri menara tersebut, sejak depan tahun lalu, dalam rapat tersebut juga katanya akan disegel, tapi sampai sekarang belum ada langkah tersebut,” ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Asisten II Kota Metro Yerri Ehwan menyangkal telah melakukan rapat bersama pihak PT. Inti Bangun Sejahtera Tbk.
“Kami belum pernah membahas itu, kami belum pernah melakukan pertemuan terkait itu,” singkatnya.(*)[Abid Bisara]