Jejamo.com, Bandar Lampung – Sudirman (21), pelaku begal yang menewaskan Anggota Brimob Lampung Bharada Jefri, menjalani sidang putusan dakwaan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu, 23/12/2015.
Sudirman (21) warga Jalan Desa Jabung, Jabung Induk, Lampung Timur duduk dikursi pesakitan majelis hakim yang diketuai Syamsudin di Pengadilan Negeri Tanjung Karang untuk menjalani sidang agenda putusan.
Terdakwa Sudirman dihukum ketua majelis hakim Syamsudin dengan hukuman 18 tahun penjara. Sebelumnya terdakwa dituntut 15 tahun oleh penuntut umum, sedangkan hakim memponis terdakwa 18 tahun. Ponis tersebut naik 3 tahun dari tuntutan kejaksaan umum.
Terdakwa Sudirman didakwa atas perkara pencurian dengan kekerasan terhadap anggota Brimobda Lampung Bharada Jefri yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia, akibat tertembak dibagian dadanya.
Diberitakan sebelumnya, Dalam sidang tersebut Jaksa Eka Aftarini mendakwa Sudirman dengan pasal dengan ancaman hukuman yang berat, yaitu Pasal 339 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa.
Selain itu, terdakwa juga didakwa dengan pasal lainnya yaitu Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dalam dakwaan primer, dan Pasal 365 Ayat (1), (2), dan (3) pada dakwaan kedua jaksa dengan ancaman hukuman masing-masing pasal 15 tahun penjara.
Sebagai informasi, Agustus lalu seorang anggota Brimob Polda Lampung Bharada Jefry Saputra, tewas ditembak kawanan begal usai mengambil uang di ATM depan Pasar Koga, tepatnya di Jalan Teuku Umar, Bandar Lampung.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com