Berita Lampung Tengah, Jejamo.com – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Sumarsono menilai carut-marutnya proses ganti rugi jalan tol Trans Sumatra disebabkan kesalahan Tim appresial dalam menginput data.
“Terjadi miss komunikasi, karena ketika masyarakat memecah tanah, mereka tidak melapor. Contohnya jika tanah satu hektar dipecah lalu dimiliki empat orang, masyarakat harusnya melapor. Karena data yang dimiliki Tim Appresial tanah itu masih menjadi satu,” terangnya.
Menurut Sumarsono, yang terjadi saat ini karena miskomunikasi, sehingga Tim Appresial salah dalam menentukan harga ganti rugi wajar. Dalam menentukan harga, Tim Appresial seharusnya tanah yang berbatasan dengan rumah tinggal penduduk tidak jauh beda dengan tanah yang sudah didirikan bangunan.
“Harga tanah disana antara Rp100 ribu sampai Rp200 ribu. Harusnya tim appresial tidak jauh-jauh dari angka itu untuk memberikan gantirugi wajar kepada masyarakat,” papar politisi PDI Perjuangan ini, Senin, 19/10/2015, di ruang kerjanya.
Ia menambahkan, akan ada ganti rugi lain pada proses perpindahan pemilik lahan yang tempat tinggalnya dilewati JTTS ke tempat lain. Bagaimana masyarakat mencari lahan baru juga harus diperhitungkan.
“Jika nilai ganti rugi masih tidak sesuai, kami tunggu masyarakat. Kan yang diganti rugi mereka, kami wakil rakyat hanya mengakomodir apa yang menjadi keinginan masyarakat untuk kita perjuangkan,” tukasnya, kepada Jejamo.com. (*)
Laporan Raeza, wartawan Jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya