Jejamo.com, Jakarta – DPR telah mengirim surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penundaan pemeriksaan Setya Novanto hingga ada putusan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Menanggapi surat tersebut, inisiator Generasi Muda Partai Golkar (GMPG), Ahmad Doli Kurnia menganggap surat tersebut sebagai bukti nyata Novanto memanfaatkan jabatan dan pengaruhnya dalam menghadapi kasus yang sebenarnya urusan individu.
“Tidak ada kaitannya dengan institusi mana pun, termasuk DPR,” kata Doli dalam keterangan persnya, Rabu, 13/9/2017.
Menurut dia, permintaan menunda proses pemeriksaan bukan sekadar tidak menghargai hukum, melainkan sudah masuk kategori mempermainkan hukum.
“Publik diajarkan dengan mata telanjang bagaimana hukum bisa dikangkangi dengan ditanggapi biasa saja dan seperti tidak ada yang salah dengan itu semua,” ujarnya.
Dia mempertanyakan para anggota DPR yang terkesan tidak peduli mengenai mengenai surat tersebut.(Sindonews.com)