Rabu, November 13, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Sutan Syahrir Minta PN Tanjung Karang Terima Gugatan Rangkap Jabatan di KONI Lampung

Sutan Syahrir Olengan
Sutan Syahrir Oelangan. | Ist

Jejamo.com, Bandar Lampung – Pengamat hukum Lampung, Sutan Syahrir Oelangan berharap Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang dapat menerima Gugatan Komite Pemantau Kebijakan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung.

Gugatan tentang rangkap jabatan, Ridho Ficardo sebagai Gubernur sekaligus ketua KONI Lampung, dinilai Sutan Syahrir telah melawan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.

“Saya mendukung gugatan KPKAD itu, tetapi disini apakah diterima atau tidaknya gugatan ini oleh pengadilan ini. Saya tidak tahu, nah itu aja masalahnya,” kata Sutan saat dihubungi Jejamo.com melalui sambungan telepon, Jumat, 29/7/2016.

Sutan menjelaskan, pihaknya sudah beberapa kali mencoba memperingati Gubernur Lampung, Ridho Ficardo agar tidak melanggar Undang-Undang. Karena masyarakat Lampung tidak sebodoh yang dianggap oleh orang-orang di lingkungan Gubernur Lampung.

“Banyak masyarakat Lampung ini pintar-pintar, tidak sebodoh apa yang diperkirakan oleh orang-orang di lingkungan Ridho Ficardo. Jadi hati-hati,” jelasnya.

Sutan juga meminta KPKAD agar dapat menyurati pemerintah pusat, seperti Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wakil Presiden maupun Presiden RI terkait rangkap jabatan Ridho Ficardo sebagai Gubernur Lampung sekaligus Ketua Umum KONI Lampung ini.

“Saya mengapresiasi para aktivis ini. Karena mau mengkritisi para pejabat yang salah. Sebab, siapa tahu saja, ada tindak korupsi di sana,” tuturnya.

Terpilihnya Gubernur Lampung M Ridho Ficardo sebagai Ketua Umum KONI Lampung telah menabrak sejumlah aturan, yakni seperti Pasal 40 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

Kemudian, Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 800/148/sj 2012 yang menegaskan kepala daerah tingkat I dan II, pejabat publik, wakil rakyat, hingga pegawai negeri sipil (PNS), dilarang rangkap jabatan dalam organisasi olahraga, seperti KONI dan PSSI, serta kepengurusan klub sepak bola profesional atau amatir.

Selain itu, rangkap jabatan ini telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaran Keolahragaan.(*)

Laporan Arif Wiryatama, Wartawan Jejamo.com

Populer Minggu Ini