Berita Lampung Tengah, Jejamo.com – Diduga syok dengan nilai ganti rugi tanah pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), Sukadi (72), Jum’at (16/10/2015), meninggal dunia.
Akibat kejadian tersebut, Lurah Bandarjaya Timur, Zainal bersi keras menolak menandatangani proses ganti rugi tanah sebelum ada kesepakatan antara tim appraisal dan masyarakat setempat.
“Saya tidak akan mau menandatanganinya, sebelum masyarakat saya menyetujui besaran nominal ganti rugi yang berikan,” kata Zainal, Selasa (20/10/2015).
Dia membenarkan proses ganti rugi lahan di wilayahnya telah memakan korban. Salah satu warganya meninggal dunia, setelah mendengar nominal ganti rugi sebesar Rp35 ribu per meter yang dikeluarkan tim appresial.
“Awalnya korban syok, terus sakit karena mendengar ganti rugi tanah hanya Rp 35 ribu per meter persegi. Tetapi mungkin juga karena memang faktor usia, 13 hari kedepannya akhirnya korban meninggal dunia,” terangnya.
Dia berharap tim appraisal dapat bijak dalam menentukan ganti rugi tanah milik warga. “Mereka hanya meminta ganti rugi yang sesuai dan tidak merugikan masyarakat,” tegas Zainal.(*)
Laporan Raeza, wartawan Jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya