Jumat, November 15, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Tagih Janji Gubernur Lampung, Aktivis 98 Jadi Tersangka

(Ilustrasi) | Jejamo.com
(Ilustrasi) | Jejamo.com

Berita Bandar Lampung, Jejamo.com  –  Gugatan class action rakyat Lampung “Tagih Janji Gubernur Ridho Ficardo dan Wagub Bakhtiar Basri” oleh Team Advokasi Gerakan Rakyat (TEGAR) Indonesia, berujung pada penetapan aktivis 98 Ricky Tamba menjadi tersangka di Polresta Bandar Lampung.

“Tak begitu jelas apa yang menjadi sangkaan pencemaran nama baik yang ditangkap publik. Di era demokrasi, tentu saja tuduhan Ricky Tamba sebagai tersangka menjadi sangat aneh dan tidak sepatutnya dilakukan,” ujar Dosen Jurusan Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Lampung, Syarief Makhya kepada media, Rabu 28/10/2015.

Dia menerangkan, janji kampanye pada Pemilihan Gubernur 2014 adalah kontrak politik antara gubernur dengan rakyat Lampung yang sifatnya mengikat, karena secara formal dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Oleh karena itu, wajar jika rakyat mempertanyakan realisasinya.

“Apa yang dilakukan Ricky Tamba melakukan gugatan, subtansinya bukan penghinaan, tapi sebuah mekanisme pembelajaran demokrasi yang dibenarkan secara hukum,” kata dosen pertama di Lampung yang mendukung gerakan reformasi 1998 itu.

Syarief menilai, jika masih ada pembungkaman suara rakyat atau ada yang merasa tersudutkan karena dikritik atau dikoreksi, menunjukkan kemunduran berdemokrasi. Kritik, baik konstruktif maupun destruktif subtansinya sama saja, yakni kontrol publik terhadap penguasa.

Mentersangkakan orang karena pencemaran nama baik di era demokrasi, tambah Doktor Studi Pemerintahan dari Unpad Bandung ini, secara psikologis berdampak buruk menekan rakyat untuk takut melakukan koreksi ke penguasa.

“Dalam status Ricky Tamba ditersangkakan, para aktivis prodemokrasi, LSM, ormas, media massa dan kelompok sipil lainnya tak boleh diam, harus berjuang bersama melakukan perlawanan ke penguasa yang tak mau dikoreksi. Saya berharap pelaporan di polisi segera dicabut dan dilakukan dialog antara Gubernur Lampung dengan rakyat yang mempertanyakan realisasi janji kampanye,” seru Syarief Makhya.

Terpisah, TEGAR Indonesia yang dimotori Agus Rihat P. Manalu, Masrina Napitupulu dan Resman Sidauruk, Rabu pagi, 28/10/2015, resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Tanjungkarang atas penetapan Ricky Tamba menjadi tersangka oleh pihak kepolisian terkait class action rakyat Lampung.

Jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya

Populer Minggu Ini