Jejamo.com, Kota Metro – Wakil Wali Kota Metro Djohan akan melakukan pendataan dan mempertegas hak pakai maupun sewa tanah milik pemerintah Kota Metro. Hal tersebut disampaikannya usai mengdiri penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat di kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Metro, Selasa, 28/7/2020.
“Alhamdulillah hari ini pemberian sertifikat tanah untuk rakyat dalam program PTSL selesai dilakukan dengan jumlah 1.350 sertifikat yang dibagikan secara bertahap, mulai 3 Juli 2020 lalu, hari ini tahap terakhir, ada sekitar 50 sertifikat yang telah diberikan. Semoga dengan ini dapat memajukan usaha yang akan dikembangkan oleh masyarakat dan memberikan poin positif terhadap Pemkot Metro,” ujar Wakil Wali Kota Metro Djohan.
Djohan juga menyampaikan akan mempertegas dan mengintruksikan pihak terkait untuk benar-benar mendata tanah milik negara agar tidak terjadi istilah tanah tak bertuan.
“Terkait istilah tanah bengkok yang sering dimanfaatkan masyarakat yang katanya tidak bertuan atau tidak terawat, saya akan mengintruksikan badan pengelola keuangan dan aset daerah, untuk mempertegas dalam pendataan hak pakai atau sewa tanah pemerintah,” katanya.
Menurut Djohan, seperti yang disampaikan Kepala BPN Provinsi Lampung Yuniar Hikmat Ginanjar, pihak BPN akan lebih mempermudah proses pembuatan sertifikat tanah yang datanya dapat diproses via daring. “Hal ini bertujuan agar seluruh tanah dapat terdaftar dalam sistem yang terkoneksi langsung ke database pusat. Ditambah lagi program PTSL tidak dipungut biaya, semoga dengan ini dapat menghindari sengketa lahan yang kerap terjadi, ketika akan digunakan menjadi fasilitas publik maupun pemerintah,” tambahnya.(*)[Abid Bisara]