Jejamo.com, Jakarta – Sikap polisi yang tidak membubarkan massa pendukung Ahok kendati sudah malam mengundang kritik. Polisi sendiri beralasan, aksi yang dilakukan oleh pendukung Ahok di depan Rutan Cipinang didominasi oleh ibu-ibu dan anak-anak sehingga coba dilakukan tindakan persuasif.
Kapolres Jakarta Timur Kombes Andry Wibowo mengatakan, memang ada aturan legalistik yang membatasi aksi demo hanya boleh dilakukan sampai pukul 18.00 WIB saja.
Pada aksi demo pendukung Ahok kemarin di rutan Cipinang, polisi pun sudah berkomunikasi dengan massa untuk segera bubar pada pukul tersebut. Namun, kata dia, massa menolak untuk membubarkan diri.
Sedang polisi tak membubarkan secara paksa aksi demo tersebut karena sisi kemanusiaan. “Pertama tentunya medan, lalu taktis, struktur massa, yang mana itu perempuan dan anak-anak semua. Kalau polisi mengambil tindakan (pembubaran paksa) itu sangat berbahaya,” ujarnya dilansir Sindonews.com, Rabu, 10/5/2017.
Menurutnya, alasan kemanusiaan itu lebih tinggi saat demo kemarin sehingga tak bisa dibubarkan paksa. Dalam pelaksanaan hukum, dilihat berdasarkan situasi yang ada di lapangan, apakah langkah hukum yang dilakukan di lapangan menggunakan prinsip persuasif, preemtif, ataukah represif.
Dia menambahkan, bila sampai melakukan pembubaran paksa, dia pun khawatir polisi bakal dianggap melanggar HAM. Sedang soal pemindahan Ahok, dilakukan berdasarkan rapat bersama dengan sejumlah pihak.(*)