Rabu, Desember 18, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Tak Bisa Lanjut Bayar Angsuran, Konsumen Leasing di Metro Minta Pendampingan LPK GPI

Konsumen perusahaan pembiayaan di Metro meminta pendampingan LPK GPI, Rabu, 30/3/2022. | Anggi/Jejamo.com

Jejamo.com, Kota Metro – Seorang konsumen sebuah perusahaan pembiayaan atau leasing melapor ke Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Gerakan Perubahan Indonesia (GPI) Kota Metro karena permintaannya untuk melanjutkan angsuran ditolak.

Dedy Dores, konsumen tersebut, tercatat sebagai warga Kelurahan Hadimulyo Timur, Metro Pusat. Dia melaporkan keluhannya atas tindakan yang diduga dilakukan sepihak dari PT Mega Central Finance-Mega Auto Finance (MCF-MAF).

Dedy menjelaskan, konflik yang terjadi antara dirinya dengan perusahaan pembiayaan tersebut, bermula dari pembelian satu unit mobil Mitsubishi Xpander yang dibayar dengan cara mengangsur atau kredit.

“Saya ke sini untuk melapor dan minta pendampingan, menuntut hak saya di Mega Finance, meneruskan pembiayaan angsuran mobil pribadi saya, untuk mendampingi saya di LPK ini. Saya tempuh jalur seperti ini, karena saya ingin semua kembali seperti sedia kala di perjanjian awal,” jelasnya kepada awak media di kantor LPK GPI Kota Metro, Rabu, 30/3/2022.

Dedy berharap LPK GPI bisa membantu menyelesaikan atau memediasi konflik tersebut.

“Saya merasa bahwa Mega Finance telah melakukan atau mengambil keputusan sepihak, itu jelas. Karena saya berniat mau bayar tapi tidak bisa dilakukan,” keluhnya.

Di tempat yang sama, Ketua LPK GPI Kota Metro Denny Ma’ruf berjanji melakukan pendampingan dan segera berkoordinasi dengan pihak leasing untuk mencari jalan keluar atas persoalan itu.

“Kita akan coba berkoordinasi dengan pihak leasing tersebut, Mega Auto Finance. Kita coba bantu untuk mendapatkan kembali haknya agar dapat kembali mengangsur seperti semula. Laporan ini akan segera kita tindaklanjuti untuk mendapat kepastian hukum,” ucapnya.

Kemudian, tambahnya, jika nantinya persoalan itu berpotensi melebar ke ranah hukum, pihaknya juga akan mengkaji terlebih dahulu. “Kita akan pelajari dulu, seperti apa duduk permasalahannya, inti permasalahannya, saat nanti kita sudah bisa menyimpulkan maka kita akan menentukan langkah selanjutnya yang kita ambil,” ucapnya.

Deny juga mengaku siap melakukan pendampingan dan berupaya agar hak mengangsur kendaraan konsumen Dedy Dores dapat kembali dimiliki.

“Yang mana itu nanti, intinya kita akan melakukan upaya-upaya mediasi, berkoordinasi dengan pihak leasing dulu. Itu semua kita lakukan untuk mendapatkan kembali hak-hak konsumen,” tandasnya.

Sementara, pihak MCF-MAF belum dapat dimintai keterangan.

Diketahui, Dedy Dores membeli satu unit motor merk Mitsubishi Xpander pada 25 Mei 2019. Ia membayarnya dengan cara mencicil ke perusahaan pembiayaan selama lima tahun dengan uang muka sebesar Rp35 juta dan angsuran sebesar Rp5.939.000.

Seiring berjalannya waktu, angsuran Dedy Dores tersendat di bulan ke 12. Setelah melakukan restruktur dan sempat menunggak selama 9 bulan, angka angsuran pun berubah menjadi Rp6.357.000 dengan nomor kontrak baru 8731900165.

Kini Dedy Dores berharap dirinya dapat mengangsur kembali kendaraan yang dibelinya tersebut.(*)[Anggi]

Populer Minggu Ini