Senin, Desember 16, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Tak Kapok, Residivis Kasus Narkoba Ini Kembali Diciduk Polisi

Pelaku J (55) diamankan dengan barang barang bukti sabu-sabu 0,4 gram. | Ist.

Jejamo.com, Kota Metro – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kota Metro menangkap pemakai sabu-sabu seorang pria paruh baya yang merupakan residivis kasus narkoba di wilayah Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Metro Utara.

Kasat Narkoba Polres Kota Metro, Iptu Hendra Abdurahman membenarkan bahwa pelaku berinisial J (55) itu pernah terjerat kasus yang sama, yakni mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

“Awal penangkapan terjadi pada Minggu, 20 Agustus 2023 sekitar jam 1 siang, di pinggir jalan di Jalan WR Supratman, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro. Pelaku merupakan warga setempat. Jadi, pelaku ini memang pernah ditangkap atas kasus narkoba juga,” kata Iptu Hendra, Selasa, 22/8/2023.

Dia menjelaskan kronologis penangkapan pelaku. Menurut Iptu Hendra, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa pelaku J diketahui masih sering mengonsumsi sabu.

“Ya, jadi penangkapan terhadap J itu merupakan hasil informasi dari masyarakat yang mengatakan, bahwa J diduga masih saja menggunakan narkotika,” jelasnya.

“Berdasarkan informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Kota Metro melakukan penyelidikan terhadap pelaku J, dan benar saja, saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaiannya, polisi menemukan 1 lembar plastik klip bening yang di dalamnya berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu,” sambungnya.

Saat ini, pelaku J berikut barang bukti berupa selembar plastik klip bening berisi sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 0,4 gram sudah dibawa dan diamankan ke Polres Kota Metro, guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku J bakal dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan atau pidana berupa denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.(*)

Populer Minggu Ini