Jejamo.com, Kota Metro – Tekab 308 Polres Metro bersama Polsek Metro Pusat berhasil mengungkap kasus pencurian toko busana di bilangan Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat yang terjadi pada Rabu dini hari, 2/2/2022.
Kasatreskrim Polres Metro, AKP Firmansyah didampingi Kapolsek Metro Pusat, AKP Erson menjelaskan kesuksesan tim gabungan dalam mengungkap kasus tersebut. Tersangka merupakan seorang pemuda berinisial HM (20) warga Kelurahan Hadimulyo Barat.
“Dari kejadian yang diketahui korban tadi malam, pada tanggal 2 Februari 2022, kita bergerak cepat kemudian mengumpulkan bukti-bukti, bahan keterangan termasuk rekaman CCTV. Dari situ bisa kita identifikasi. Alhamdulillah kita bisa mengetahui siapa pelaku sebenarnya,” kata Firmansyah.
Kemudian, lanjutnya, dari kerugian yang disampaikan oleh korban, Haji Joni, lebih kurang uang senilai Rp32 juta yang diambil pelaku. Sementara, uang tunai yang berhasil disita dari pelaku berjumlah Rp27 juta dan Rp5 juta lainnya sudah dibelikannya handphone sebanyak 2 unit.
“Sekitar pukul 16:45 WIB, tidak sampai 24 jam, kita sudah berhasil mengungkap pelaku pencurian ini. Untuk sementara dalam pengakuannya, pelaku melakukan aksinya sendirian dan ini akan kita dalami lagi,” imbuh Firmansyah.
Menurutnya, pelaku yang memang sudah mengintai tempat kejadian perkara (TKP) sebelum beraksi.
Saat ini, tersangka ditahan di Polsek Metro Pusat sebelum diserahkan ke Polres Metro untuk menjalani pendalaman kasus. HM (20) dijerat pasal 363 pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun dan pelaku merupakan residivis kasus yang sama.(*)[Anggi]