Jejamo.com, Jakarta – Tak sanggup memenuhi target penerimaan pajak yang dibebankan dalam APBN, Direktur Jenderal Pajak Sigit Pramudito mengundurkan diri.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, Sigit mengundurkan diri dari jabatannya terhitung sejak menyampaikan surat pengunduran diri pada Selasa, 1/12/2015.
“Mulai besok sudah tidak aktif lagi, tadi pagi suratnya,” kata Menkeu sebagaimana dilansir kompas.com.
Bambang menambahkan target yang dibebankan dalam APBN-P 2015 adalah sebesar Rp1.294 triliun. “Dia mengundurkan diri. Alasannya karena menganggap tidak mampu mengejar target,” katanya.
Untuk sementara, jabatan Direktur Jenderal Pajak yang lowong akan diemban oleh Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Ken Dwijugiastiadi sebagai pelaksana tugas.
Sigit Priadi Pramudito sendiri baru dilantik sebagai Direktur Jenderal Pajak pada awal Februari 2015, setelah terpilih melalui proses seleksi terbuka jabatan eselon I yang dilakukan Kementerian Keuangan.
Sebelumnya Sigit menjabat sebagai pimpinan tertinggi otoritas pajak, optimistis bisa mencapai target penerimaan pajak yang dibebankan dalam APBN.
Dia juga berjanji akan melakukan konsolidasi internal dan langkah optimalisasi lainnya, apalagi pegawai pajak telah dijanjikan sejumlah insentif apabila ada pencapaian target penerimaan yang positif.
Namun, menjelang akhir 2015, penerimaan pajak diproyeksikan hanya bisa mencapai 85 persen-87 persen, sehingga Sigit mengundurkan diri lebih dini meskipun baru menjabat sekitar sembilan bulan. (*)