Rabu, November 13, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Tak Terima Ditagih Utang, Irwansyah Warga Sungkai Utara Lampung Utara Tujah Ismail Hingga Tewas

Kapolsek Sungkai Utara AKP Hadi Utomo didampingi Kanitreskrim Polsek Sungkai Utara Bripka Wiwit DP | Buhairi/jejamo.com
Kapolsek Sungkai Utara AKP Hadi Utomo (kiri)  didampingi Kanitreskrim Polsek Sungkai Utara Bripka Wiwit DP | Buhairi/jejamo.com

Jejamo.com, Lampung Utara – Hanya karena masalah utang piutang Irwansyah (29) warga Padang Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, nekat membunuh Ismail (40) warga Baturaja, Kecamatan Sungkai Utara.

Kapolsek Sungkai Utara AKP Hadi Utomo mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Dedy Supriadi mengatakan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Selasa, 9/8/2016 lalu. Peristiwa itu berawal saat korban Ismail mendatangi rumah tersangka dengan maksud menagih utang.

“Korban datang ke rumah tersangka sekitar pukul 07.00 WIB. Namun ia kemudian terlibat cekcok dengan tersangka Irwansyah. Setelah itu sekitar pukul 07.45 korban pergi ke rumah mertua tersangka yang jaraknya hanya satu rumah,” jelas Kapolsek Sungkai Utara kepada jejamo.com, Kamis, 11/8/2016.

Setelah di rumah mertua tersangka, lanjut kapolsek, korban menceritakan masalah utang piutang tersangka kepada sang mertua. Tak lama kemudian Irwansyah menyusul ke rumah mertuanya dan terjadi perkelahian antara korban dan tersangka di depan rumah.

Akibat perkelahian itu korban mengalami luka tusuk di punggung kanan dan kiri, serta di jari kanan dan meninggal di tempat.

Kanitreskrim Polsek Sungkai Utara Bripka Wiwit DP mengatakan, Polsek Sungkai Utara berhasil menangkap tersangka tak lama setelah peristiwa pembunuhan tersebut, pada pukul 14.00 WIB di Dusun Tabak, Desa Cempaka Timur, Kecamatan Sungkai Jaya. Pihaknya juga berhasil mengamankan senjata pisau lipat sebagai barang bukti.

Polsek Sungkai Utara hingga kini masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Akibat perbuatannya Irwansyah harus mendekam di tahanan, ia dijerat dengan pasal Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 338 KUHP.(*)

Laporan Buhairi Aidi dan Prika Zulkaidah, Wartawan Jejamo.com

 

 

Populer Minggu Ini