Jumat, Desember 20, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Tak Terima Sertifikat Digadaikan, Belasan Warga Griya Sentra Pesona Lapor ke Polisi

Kuasa Hukum warga Perumahan Griya Sentra Pesona, Palapa 3, Bandar Lampung, Erick Subarka. (Andi Apriyadi/Jejamo.com)

Jejamo.com, Bandar Lampung – Tak terima sertifikat tanah dan bangunan rumah digadaikan oleh Direktur PT Ghalaz Sukses Perkasa, Wintoro Ari Prastiawan kepada PT Verena Multi Finance Tbk, belasan pemilik sertifikat tanah dan bangunan warga Kali Khairil Anwar, Gang Batu Besar, Perumahan Griya Sentra Pesona, Palapa 3, Kelurahan Durian Payung, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, melapor ke Polresta Bandar Lampung, Senin, (10/9).

Erick Subarka, kuasa hukum warga menjelaskan, sebanyak 13 korban melaporkan PT Ghalaz Sukses Perkasa karena menggadaikan puluhan sertifikat tanah milik warga Perumahan Griya Sentra Pesona.

“Sertifikat tanah rumah dan bangunan rumah subsidi milik 65 warga ini digadaikan oleh Direktur PT Ghalaz Sukses Perkasa kepada PT Verena Multi Finance yang ada di Jakarta,” ujarnya di Mapolresta Bandar Lampung.

Erick menuturkan, ada sekitar 35 warga yang saat ini menjadi klain membeli Perumahan Griya Sentra Pesona dan sebagai besar telah di lunasi dan sudah dikasih PPJB atau perjajian.

“Tapi, ternyata sertifikatnya digadaikan oleh Direktur PT Ghalaz Sukses Perkasa ke perusahaan leasing. Nah inilah yang mau kami laporkan,” paparnya.

Menurut Erick, tanah beserta bangunan tersebut ditempati warga sejak tahun 2015 hingga 2016. Namun, pada sekitar tahun 2017 digadaikan PT Ghalaz Sukses Perkasa kepada PT Verena Multi Finance.

“Kami memiliki bukti-buktinya, ada tanda terima Wintoro dan notaris Mohammad Yusuf dimana sertifikat itu digadaikan ke PT Verena. Nilainya sekitar Rp4 miliar sampai Rp5 miliar,” kata dia.(*)

Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com

Populer Minggu Ini