Rabu, November 6, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Takut Diburu Polisi, Jambret Sekaligus Pelaku Cabul Serahkan Diri ke Polres Tanggamus

Pelaku curas sekaligus pencabulan diperiksa anggota Polres Tanggamus setelah menyerahkan diri. | Dok.

Jejamo.com, Tanggamus – Takut diburu Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus, seorang remaja berinisial RD yang masuk DPO curas jambret disertai pencabulan menyerahkan diri.

Tersangka RD mendatangi kantor polisi setelah sebelumnya Tekab 308 Polres Tanggamus melakukan tindakan presuasif kepada keluarga, sehinga tersangka diserahkan langsung oleh keluarga pada Jumat 13 Januari lalu.

Dijelaskan Kasatreskrim Iptu Hendra Safuan, anggota Tekab 308 sebelumnya menangkap RY warga Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS) teman tersangka RD, pelaku pencurian dengan kekerasan disertai pencabulan di jalan Pesawahan Pekon Tugurejo, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus beberapa waktu lalu.

Dari pengakuan RD, terungkap bahwa pelaku yang berperan sebagai eksekutor jambret handphone serta pencabulan terhadap korban Detis Kalimah 22 Desember 2022 lalu adalah RY tersangka yang terlebih dahulu ditangkap. Dari tangan tersangka turut disita barang bukti Vivo Y19 warna magnetic black milik korban.

Menurut Hendra Safuan, kejadian itu bermula korban Detis Kalimah pulang bekerja dengan mengendarai sepeda motor melintasi TKP, tiba-tiba datang 2 laki-laki yang tidak dikenal berboncengan mengendarai sepeda motor menghadang dan menyuruh korban berhenti.

Menyadari ada bahaya, korban berusaha kabur dengan memutar balik namun sepeda motornya terjatuh, sehingga salah satu pelaku mengancam dengan senjata tajam, kemudian memegangi, mencium bibir dan meremas dada korban, juga menampar pipi serta membenturkan kepala korban ke jalan.

“Pelaku juga berusaha akan memperkosa korban, tapi korban melakukan perlawanan dengan berteriak hingga pelaku panik dan melarikan diri dari lokasi dengan membawa kabur barang milik korban. Korban mengalami memar di kepala sebelah kanan dan lecet-lecet di jari tangan, serta mengalami kerugian sejumlah surat-surat penting dan handphone sehingga melapor ke Polres Tanggamus,” jelasnya, Senin, 16/1/2023.

Atas perbutannya, kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. “Namun, penyidikannya mengacu pada Undang-Undang Peradilan Anak,” tandas Hendra Safuan.(*)

Populer Minggu Ini