Jejamo.com, Lampung Utara – Ansori, fasilitatator dana desa (DD) Provinsi Lampung, mengatakan, penempatan dana Gerbang Desa dari Gubernur Lampung sebesar Rp300 juta yang digunakan Kepala Desa Pekurun Udik Amar Makruf untuk siring di jalan provinsi, tidak boleh dilakukan.
Sebab, kata Ansori, perbuatan itu menyimpang dari peraturan soal kegunaan dana desa. Mestinya, kata dia, dana Gerbang Desa untuk pembangunan di desa.
Terpisah, Kepala UPTD Wilayah IV PU Binamarga Provinsi Lampung Mega Asli menegaskan, aktivitas menalut di Desa Pekurun Udik salah. Sebab, jalan provinsi itu ada dana provinsi dan menjadi tanggung jawab Pemprov, bukan desa.
“Jalan yang melintasi Desa Pekurun Udik semuanya sudah dipasang talut,” ujar Mega Asli.
Firmansyah, Kasubid Keuangan dan Kekayaan Desa Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Lampung Utara, menambahkan, perbuatan itu salah karena di luar undang-undang dan Peraturan Pemerintah.(*)
Laporan Buhairi Aidi, Wartawan Jejamo.com