Jejamo.com, Tanggamus – Tambang emas yang diduga ilegal di daerah Pegunungan Ruguk Pekon Doh, Kecamatan Cukuhbalak, Kabupaten Tanggamus, longsor pada Kamis 25 November 2021 lalu. Akibatnya 1 pekerja tambang tewas dan 1 lainnya masih dalam perawatan medis.
Zarni, Kepala Pekon Doh, mengaku tidak mengetahui kalau ada aktivitas penambangan emas di Gunung Batu Ruguk. Dia justru baru tahu dari wartawan dan warga pekonnya pascakejadian.
Zarni juga mengatakan pihak pekon tidak pernah mengeluarkan izin. Sehingga tak mengetahui pemilik tambang tersebut. “Informasi yang saya, dapat pemilik tambang tersebut warga Pekon Pematang Nebak Kecamatan Bulok, hanya sebatas itu yang saya tahu,” ujarnya.
Sementara Kapolsek Cukuhbalak, Ipda Eko Sujarwo, membenarkan kejadian tersebut. Polisi sudah turun ke lokasi memasang garis polisi. Lokasi tersebut menurutnya sudah kosong dan tidak ada lagi aktivitas penambangan. Di lokasi, jelas Ipda Eko, terdapat dua lubang penambangan, yang mana satu lubang diperkirakan sudah berlangsung lama dan yang lainnya diperkirakan baru dibuat.
“Selain memasang police line, polsek sudah berkoordinasi dengan tim Reskrim Polres Tanggamus. Rencana hari ini polsek bersama reskrim akan turun ke lokasi untuk meneliti dan mencari keterangan, apakah penambangan tersebut ada izin atau tidak, termasuk apakah ada tempat penambangan lain di sekitar tempat kejadian perkara,” jelasnya, Senin, 29/11/2021.
Dijelaskan Ipda Eko, kedua pekerja yang menjadi korban tertimbun longsoran tambang berasal dari Pekon Pematangnebak Kecamatan Bulok. Jika nanti diketahui tidak mempunyai izin, maka tambang akan ditutup secara permanen. “Kecuali kalau pemilik tambang mengurus semua kelengkap izinnya,” ujarnya.
Pihak polsek mengaku sebelumnya mereka mendengar ada aktivitas penambangan di sana, namun saat anggota turun ke lokasi sudah tidak ada lagi aktivitas di sana.(*)[Zairi]