Jejamo.com, Bandar Lampung – Warga Kelurahan Sawah Lama, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung kembali melalukan pertemuan di kantor Kelurahan Sawah Lama, Selasa, (25/6/2019) sore.
Pertemuan tersebut dihadiri Lurah Sawah Lama Hendra Hilal, seluruh Ketua RT setempat, juru ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung Ibnu dan Kelompok Masyarakat (Pokmas) Kelurahan Sawah Lama.
Dalam pertemuan itu Ketua RT dan warga kembali meminta kejelasan dan kepastian nasib sertifikat tanah yang terkatung-katung selama 4 bulan.
Ketua RT 01, Lk 2, Kelurahan Sawah Lama Wiwik Larsono mengatakan, dirinya dan sebagian RT serta beberapa warga diminta kumpul di kantor kelurahan untuk pertemuan dengan BPN, terkait permasalahan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) 2019.
“Dari pihak BPN yang hadir pak Ibnu yang katanya selaku juru ukur, kata dia (Ibnu) rumah kami kena zona merah, tapi saya kurang paham zona merah yang mana. Tapi yang jelas katanya ini masih tanah PT. KAI, kata dia lagi 9 RT yang kena,” ujarnya.
Ia meminta, jika tidak bisa menertibkan sertifikat. Maka uang warga yang sebesar Rp1 juta jangan dikurangi dan itu harus dikembalikan secara utuh.
“Memang awalnya bukan pembuatan sporadik, tapi pembuatan sertifikat, masyarakat inikan sudah mengelaurkan biaya Rp1 juta bahkan ada yang lebih,” pungkasnya. [Andi Apriyadi]