Selasa, Desember 17, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Tanam Ganja di Belakang Rumah, Erwin Warga Natar Lampung Selatan Dibekuk Polisi

Kapolsek Natar Kompol Listiyono, menunjukkan barang bukti ganja dan tersangka di Polsek Natar Lampung Selatan, Kamis, 25/8/2016 | Andi/jejamo.com
Kapolsek Natar Kompol Listiyono, menunjukkan barang bukti ganja dan tersangka di Polsek Natar Lampung Selatan, Kamis, 25/8/2016 | Andi/jejamo.com

Jejamo.com, Lampung Selatan – Anggota Polsek Natar Lampung Selatan berhasil meringkus tersangka penanam narkoba jenis ganja bernama Erwan Toni (50) warga Dusun Banjarsari III, Desa Kalisari, Natar, Lampung Selatan. Tersangka ditangkap karena kedapatan memiliki 28 batang ganja siap panen di kediamannya.

Kapolsek Natar Kompol Listiyono mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan laporan dari Satuan Petugas (Satgas) Narkoba, yang dibentuk oleh Kapolda Lampung Brigjend Ike Edwin, yang melaporkan bahwa di Natar ada warga yang menanam ganja di belakang rumah.

“Berdasarkan laporan tersebut, tim kami langsung bergerak ke lokasi, setelah digerebek ternyata benar di belakang rumah tersangka terdapat 28 batang daun ganja siap panen,”ujarnya kepada jejamo.com di Mapolsek Natar Kamis 25/8/2016.

Listiyono melanjutkan, ganja tersebut memang telah lama di tanam oleh tersangka sekira sudah hampir tujuh bulan tersangka menanam ganja tersebut. Awalnya Erwan membeli daun ganja kering dengan seseorang yang berinisial DV (DPO) yang berada di Jagabaya, Bandar Lampung.

“Setelah daun ganja itu dia beli, tersangka lalu membakar tanah yang telah disediakan untuk menanam ganja, bakaran tanah itu lalu dicampur dengan kotoran sapi, kemudian daun ganja kering ditanam disebuah pot yang telah terisi oleh tanah yang telah dibakar tadi,”jelasnya.

Ia menambahkan, setelah hampir tiga bulan batang pohon ganja tersebut lalu dipanen, dijemur dan dipaketkan kecil-kecil dan langsung dijual dengan laki-laki yang berinisial RM (DPO), Setiap paketan kecil tersebut di jual seharga 25 ribu kepada RM.

“Dari hasil pengembangan petugas, tersangka telah menjual barang haram tersebut sebanyak dua kali dijual oleh tersangka dengan RM (DPO) di daerah Labuhan Ratu, Bandar Lampung. Tersangka sudah dua kali, itu juga dia jual dengan RM yang saat ini DPO,” tambahnya.

Sementa itu , Erwan Toni, pemilik 28 batang ganja, mengaku, menanam sendiri batang ganja tersebut selama tujuh bulan dan sudah dua kali panen.

Menurut tersangka, bibit ganja tersebut di peroleh dari penadah yang berinisial DV dengan cara membeli, setelah itu, dirinya mencoba untuk menanam lagi ganja-ganja tersebut.“Uangnya untuk keperluan sehari-hari dan dandan motor milik saya,” pungkasnya.(*)

Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com

 

Populer Minggu Ini