Jejamo.com, Bandar Lampung – Pemerintah Kabupaten Way Kanan meneken nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) , di Aula setempat, Senin 27/8/2018.
Hal ini bertujuan menekan peredaran makanan dan obat ilegal.
Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya mengatakan, tujuan ditekennya MoU ini adalah menciptakan masyarakat yang sehat dan aman dalam mengonsumsi obat dan makanan.
“Masyarakat harus teliti dalam membeli produk, jangan terkecoh dengan harga murah. Perhatikan juga tanggal kedaluwarsanya agar tidak keracunan,” tegasnya.
Ia menguraikan, imbas dari MoU adalah peningkatan kapasitas kefarmasian, berupa fasilitas produksi, fasilitas distribusi dan fasilitas pelayanan, serta untuk meningkatkan kemananan, mutu dan gizi pangan hasil produksi rumah tangga.
Kepala BBPOM Bandar Lampung Samsuliyani mengatakan, tanpa dilakukan MoU, pihaknya tetap melakukan pengawasan di setiap kabapaten.
“Kami sangat mengapresiasi dengan kabupaten yang telah melakukan MoU karena hal ini lebih menguatkan kita dalam menciptakan sinergitas untuk berantas peredaran obat dan makanan ilegal/terlarang,” jelasnya.
Samsuliyani mengatakan, dengan ditekennya kerja sama ini, Way Kanan menjadi kabupaten ke-13 yang sudah melakukan MoU dan kemudian menunggu Tanggamus.
Di kesempatan yamg sama, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Hery Suliyanto mengatakan, Pemerintah Provinsi Lampung menyambut baik penandatanganan MoU tersebut.
Dia menambahkan, meski sebagai lembaga nonkementrian, BBPOM memiliki wewenang penuh dalam mengawasi obat dan makanan.(*)
Laporan Sugiono, Wartawan Jejamo.com