Jejamo.com, Bandar Lampung – Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Fidelis, mengatakan, pasca penangkapan Deni Putra sebagai pemilik akun Uyung Mustopa yang melakukan penghinaan terhadap Suku Lampung, pihaknya akan memulihkan nama baik korban, Nemin, yang fotonya digunakan tersangka untuk akun facebook fiktif tersebut.
AKBP Fidelis menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka ujaran kebencian Deni Putra, berkat Tim Siber Crime Polda Lampung yang berhasil melacak keberadaan pemilik akun Uyung Mustopa tersebut.
“Tersangka ini merupakan pemilik akun facebook fiktif bernama Uyung Mustofa, dia yang sengaja membuat akunnya. Tapi, foto yang digunakan dalam akun tersebut adalah foto Nemin. Jadi saudara Nemin ini merupakan korban dikarenakan difitnah oleh pelaku,” ujarnya kepada Jejamo.com, di Mapolda Lampung, Senin, 18/9/2017.
Lanjut Fidelis, saat ini pihaknya akan melakukan pembersihan nama korban Nemin, karena para netizen tahunya kalau Nemin lah pemilik akun facebook Uyung Mustofa yang postingannya menimbulkan isu SARA.”Untuk itulah kami akan berupaya melakukan pembersihan nama Nemin, agar tidak lagi dituduh bersalah oleh netizen,” terangnya.
Pihaknya mengamankan korban Nemin, saat hendak melaporkan ke Polres Kerawang. Pada saat, bersamaan Tim Siber Crime Polda Lampung hendak menuju ke tempat korban.
“Tim Siber mendapati alamat yang bersangkutan, pada saat kami sudah di Jakarta langsung koordinasi dengan Polres Karawang dan Polsek Tirtajaya. Kemudian, saudara Nemin dibawa untuk bertemu dengan kami,” paparnya.
Ia menghimbau, kepada masyarakat yang menggunakan media sosial harus bijaksana. Dan pihaknya juga meminta agar akun yang digunakan memiliki keamanan agar fotonya tidak digunakan untuk membuat akun palsu.
“Saya juga minta akun-akun yang sudah lama tidak terpakai lebih baik dihapus dan ditutup saja atau dinonaktifkan. Jika ada yang melakukan tindak pidana siber silahkan koordinasi dengan Tim Siber Crime Polda Lampung,” pungkasnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com.