Jejamo.com, Lampung Tengah – Anggota Satuan Narkoba Polres Lampung Tengah berhasil mengamankan tujuh paket sabu-sabu siap edar dari tangan Hasan (43), pengedar yang ditangkap Jumat pagi, 7/7/2017, sekitar pukul 9.30 WIB di Jalan Raya Karangendah Kecamatan Terbanggi Besar.
Kasat Narkoba Polres Lampung Tengah, Nurdin Sukri, mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi bahwa pelaku sedang menjajakan barang haram tersebut.
“Tadi pagi kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku membawa narkoba dengan mengendarai sepeda motor dan sedang berada di Jalan Raya Karangendah. Kami langsung melakukan penangkapan,” ujarnya.
Saat tiba di lokasi polisi langsung menangkap dan menggeledah pelaku. Saat itu ditemukan lima paket sabu-sabu siap jual dari tangan Hasan. Tak berhenti di situ, polisi lalu meminta pelaku memberitahukan alamat tempat tinggalnya.
“Kami mendapatkan lima paket sabu dari tangan pelaku. Selanjutnya kami melakukan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan dua paket sabu dan timbangan digital serta skop plastik dan bong,” jelas Nurdin Sukri.
Menurut Nurdin, Hasan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman dua puluh tahun penjara.(*)
Laporan Raeza Handani, Wartawan Jejamo.com