Jejamo.com, Kota Metro – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kota Metro menangkap seorang pengedar sabu-sabu yang merupakan warga Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat. Saat digeledah, polisi temukan sebanyak 8 paket sabu siap edar dari rumah pelaku.
“Pelaku berinisial FR, usia 29 tahun, warga Jalan Betet, Kelurahan Hadimulyo Timur, Metro Pusat, Kota Metro. Kronologis penangkapan yang dilakukan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi penyalahgunaan narkotika. Maka pada Rabu malam, 5 Juli 2023 kemarin, sekitar jam 19:30 WIB, Tim Opsnal laksanakan lidik, langsung menuju rumah pelaku,” kata Kasat Narkoba, Iptu Hendra Abdurahman, mewakili Kapolres Kota Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho, Kamis, 6/7/2023.
“Setibanya di lokasi itu, tim menemukan FR dan segera menggeledah badan, pakaian, dan rumahnya,” sambungnya.
Menurutnya, saat polisi melakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti dari rumah pelaku FR(29).
“Polisi melakukan penggeledahan hingga menemukan barang berupa 8 plastik klip bening yang masing-masing berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 0,57 gram. Kemudian, 1 unit digital scale, 27 plastik klip bening kosong dan 2 perangkat alat hisap sabu,” tukasnya.
Diketahui, penangkapan FR (29) dilakukan berdasarkan laporan nomor LP/A/53/VII/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG Tanggal 05 Juli 2023, dan saat ini, FR(29) berikut barang buktinya sudah diamankan di Polres Kota Metro guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku bakal dijerat degan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, tentang narkotika, dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta.(*) (Anggi)