Senin, Desember 16, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Tanpa Kajian Menyeluruh, Akademisi Kritik Keputusan KPU Metro yang Rugikan Hak Warga

Jejamo.com, Jakarta – Keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Kota Metro yang membatalkan pasangan calon Wahdi-Qomaru di Pilkada 2024 jelang hari pemilihan menuai kritik tajam dari pengamat hukum Dr. Ivan Ferdiansyah, M.H.

Akademisi sejumlah kampus di Jakarta itu menilai langkah KPU Metro tergesa-gesa dan tidak mempertimbangkan secara mendalam landasan filosofi, yuridis, maupun sosiologis yang seharusnya menjadi dasar penyelenggaraan pemilu dalam kerangka demokrasi.

“Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 telah mengamanatkan pelaksanaan pemilu secara langsung, yang menjamin hak warga negara untuk memilih dan dipilih. Hal ini diperkuat Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Ketika hak ini dicabut, maka langkah itu harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan berbasis pada prinsip demokrasi,” tegas Dr. Ivan, Kamis, 21/11/2024.

Ia juga menyoroti asas-asas Pemilu yang harus menjunjung tinggi prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dengan hanya menyisakan satu calon, menurutnya, KPU Metro mencederai kebebasan pemilih karena tidak ada opsi lain yang tersedia. Situasi ini dianggap sebagai preseden buruk bagi pelaksanaan pilkada di masa depan.

“Pembatalan calon ini tidak hanya mengancam kebebasan memilih, tetapi juga berpotensi menimbulkan kekacauan di kemudian hari. Bayangkan jika calon yang didiskualifikasi ternyata dimenangkan melalui proses hukum—apakah akan ada pemilihan ulang? Ini menjadi pertanyaan serius soal netralitas dan kompetensi penyelenggara pemilu,” tambahnya.

Dr. Ivan juga menyoroti perlunya penafsiran yang cermat terhadap peraturan perundang-undangan terkait. Ia mencontohkan Pasal 15 ayat (1) huruf a dan b dalam PKPU Nomor 17 Tahun 2024, yang seharusnya tidak secara otomatis mendiskualifikasi calon yang telah membayar denda atas pelanggaran yang telah diputus pengadilan. Dalam kasus Pilkada Kota Metro, calon yang dibatalkan seharusnya tetap dapat melanjutkan pencalonannya.

“Keputusan ini menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan kewenangan dalam menafsirkan aturan, yang akhirnya merugikan keadilan dan demokrasi itu sendiri,” ungkapnya.

Dr. Ivan menambahkan, langkah KPU Kota Metro yang membatalkan pencalonan salah satu calon menjadi sorotan nasional dan memperkuat wacana pentingnya reformasi dalam tata kelola pemilu untuk mencegah terulangnya insiden serupa. (*)

Populer Minggu Ini