Pertanyaan:
Assalamualaikum, saya hendak bertanya, kalau zakat didistribusikan dengan transfer dan SMS, itu akad atau ijabnya bagaiman aya? Terima kasih. (Linda, Gedongmeneng)
Jawaban:
Muzaki bisa menyalurkan zakat melalui saluran apa pun yang menjamin zakat sampai kepada lembaga amil atau mustahik secara langsung termasuk melalui SMS, transfer, dan SMSĀ zakat.
Sebagai ijabnya adalah, ketika melakukan transfer dan qabulnya adalah secara hukum ketika diterima oleh lembaga dan secara syakli (bentuk) ketika diumumkan atau dikonfirmasi kembali.
Demikian jawaban kami, semoga bisa dipahami dengan baik.(*)
(Ustaz Agus Setiawan Lc, MA dan Ustaz Suharsono Lc, Biro Kepatuhan Syariah/BKS Inisiatif Zakat Indonesia)