Jejamo.com, Kota Metro – Kasatreskrim Polres Metro AKP Firmansyah membenarkan pelaku aksi kriminal pencurian sapi yang sempat viral di media sosial pada Rabu malam kemarin, 13/10/2021, merupakan warga Kota Metro. Dia juga membenarkan bahwa pelaku berjumlah 2 orang merupakan ayah dan anak kandung warga Kelurahan Yosorejo Metro Timur berisinial SP dan ZD.
“Jadi ada warga yang merasa kehilangan sapi, kemudian warga mulai mencari dan secara kebetulan pelaku ini belum keluar dari kampung 23B Karang Rejo, Metro Utara yang menjadi lokasi pencurian. Pelaku menggunakan mobil Honda Mobilio warna merah dan langsung berusaha kabur,” kata AKP Firmansyah saat dikonfirmasi Jejamo.com di ruang kerjanya, Kamis, 14/10/2021.
Dalam kejadian tersebut, warga sempat terpancing amarah akibat pencurian yang dilakukan pelaku.
“Saat dipergoki, warga langsung menghubungi kami. Kemudian tim langsung cek ke lokasi, dan kita temukan mobil itu sudah dalam kondisi masuk siring serta pecah velgnya. Dari informasi di lokasi pelakunya berjumlah dua orang, yaitu anak sama bapaknya,” terangnya.
AKP Firmansyah juga menyebutkan, ayah dan anak tersebut awalnya ingin mencuri aki mobil namun di perjalanan berubah melakukan pencurian hewan ternak sapi.
“Awal mula berencana mencuri aki mobil, namun entah apa yang terlintas, anak dan bapak ini kompak melakukan pencurian hewan ternak sapi. Saat pengejaran, bapaknya ini langsung melompat kabur, kemudian anaknya ketinggalan dan nyaris dihakimi warga, beruntung tim cepat mengamankan pelaku,” imbuh Firmansyah.
Saat dilakukan penggeledahan, imbuh Firmansyah, sapi itu ada di dalam mobil dan pelaku tidak bisa mengelak lagi. “Di dalam mobil juga kita temukan senjata tajam yang diduga sebagai alat untuk memotong tali sapi. Dari hasil pengakuan pelaku yang tertangkap, kejahatan tersebut atas perintah ayah kandungnya sendiri,” terangnya.
Aksi pencurian itu berhasil digagalkan warga di Dusun Tulung Agung, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur lantaran mobil pelaku terperosok ke selokan hingga velg dan bannya pecah.
Hingga kini polisi masih melakukan pengejaran terhadap SP ayah kandung dari tersangka ZD. Para tersangka yang diamankan terancam pasal 363 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun.(*)[Abid Bisara]