Jejamo.com, Kota Metro – Pemerintah Kota Metro akan memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi tegas itu akan diberikan mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan sementara izin usaha.
Pernyataan ini disampaikan langsung Wali Kota Metro Achmad Pairin, sesuai dengan Peraturan wali Kota Metro (Perwali) Nomor 39 Tahun 2020 tentang penerapan displin hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 di Kota Metro. Dengan ini Pemkot Metro akan memberikan sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan.
“Untuk pemberian sanksi kita ada dua kategori, seperti sanksi untuk perseorangan dan badan usaha. Sanksi badan usaha atau perusahaan akan diberikan mulai dari teguran hingga tertulis,” kata Achmad Pairin, Rabu, 15/9/2020.
Dia juga menegaskan, bagi perusahaan yang kembali melakukan pelanggaran maka akan diberikan sanksi sosial yaitu kerja sosial.
“Namun bagi perusahaan yang berkali-kali melakukan pelanggaran, maka akan kami berikan sanksi tegas berupa pembekuan sementara izin usahanya, sedangkan untuk masyarakat biasa akan diberikan sanksi sosial, berupa menyapu jalanan, membersihkan tempat ibadah, menyanyikan lagu kebangsaan dan pembacaan Pancasila secara tegas,” ujar Pairin.
Lanjutnya, selain itu juga tempat-tempat yang berpotensi menjadi pusat berkerumun nya warga akan kita tinjau. Dengan beberapa upaya ini harapan kita pandemi Covid-19 di Kota Metro segera menurun dan dapat memutuskan mata rantai penyebaran covid-19 dan Kota Metro bisa kembali menjadi zona hijau,” tambahnya.(*)[Abid Bisara]