Senin, Desember 16, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Tekab 308 Polres Metro Amankan Dua Pria Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Dua pria yang diamankan di Polres Metro atas kasus penabulan. | Dok.

Jejamo.com, Kota Metro – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Metro mengamankan dua pria berisinial AR (19) dan PD (20) di dua lokasi berbeda di Kota Metro. Keduanya diduga terlibat kasus pencabulan.

Penangkapan tersebut berawal atas laporan dari kedua orang tua korban yang melaporkan telah terjadi kasus pencabulan anak di bawah umur. Adapun tersangka berinisial AR warga Kota gajah Lampung Tengah dan PD warga Yosomulyo Metro Pusat.

“Hari ini kita melakukan pers rilis penangkapan pelaku persetubuhan terhadap AR (19) terhadap korbannya SEL (17) di kamar kos dan tersangka PD (20) terhadap Korbanya FR (14) di kantor kelurahan. Penangkapan dilakukan atas laporan orang tua korban SEL dan FR,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Andri Gustami, Jumat, 29/1/2021.

Untuk masing-masing tersangka Andri Gustami menjelaskan, pada Selasa tanggal 5 Januari 2021, pukul 21.00 WIB, AR melakukan aksi pencabulan terhadap SEL, dengan cara dicekok dengan minuman keras jenis anggur merah.

“Awalnya AR dan korban SEL berkenalan melalui media sosial Facebook, kemudian bertemu dengan menjemput korban menggunakan mobil sewaan jenis Daihatsu Xenia merah di kediaman korban. Lalu AR membeli minuman jenis anggur merah kemudian SEL dipaksa meminum miras tersebut di kamar kos pelaku, usai menyetubuhi SEL, lalu korban ditinggalkan di Taman Kota Metro dan AR melarikan diri,” jelasnya.

Andri Gustami juga menambahkan, untuk tersangka lainnya PD dengan korbanya FR, juga berkenalan melalui media Facebook dan melakukan persetubuhan di kantor Kelurahan Yosomulyo Metro Pusat.

“Korban dan pelaku kenal melalui Facebook, lalu pelaku mengajak bertemu pada 21 Januari 2021 dan diajak berkeliling hingga malam. Pada pukul 02:00 WIB, PD dan FR (14) berhenti di depan kantor Kelurahan Yosomulyo Metro Pusat, kemudian memaksa korban melakukan hubungan badan di dalam kantor kelurahan tersebut,” terang Andri Gustami.

Kemudian selanjutnya, diketahui FR tidak pulang selama dua hari, orang tua korban melapor ke Polres Metro pada tanggal 23 Januari 2021 dan diketahui pelaku dan korban pada saat itu berada di kamar kos di daerah Mulyojati Metro Barat, pada pukul 17:00 pelaku dan barang bukti berhasil diamankan,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 thn 2002 tentang Perlindungan Anak. Para tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.(*)

Populer Minggu Ini