Jejamo.com, Bandar Lampung – Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung membekuk satu pelaku pencurian atau pembegalan sepeda motor di Jalan Ir Sutami, Kecamatan Sukabumi, saat sedang nongkrong bersama rekan-rekannya, Rabu dini hari, 19/10/2016.
Pelaku Samsul (30), warga Panjang, Bandar Lampung, terpaksa ditembak kakinya karena pelaku melawan dan kabur. Modus yang digunakan pelaku dengan mengancam korban menggunakan pisau.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Kompol Deden Heksaputera mengatakan, pelaku juga tidak segan melukai korban.
“Ia kami tangkap saat sedang nongkrong bersama kawan-kawannya di Jalan Ir Sutami, Sukabumi,” ujarnya kepada jejamo.com.
Dalam aksi, lanjut Deden, pelaku menjalankan aksinya seorang diri. Namun, petugas masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelaku guna mencari tersangka lain.
Ia menambahkan, petugas tidak menemukan barang bukti dari pelaku. Pasalnya, sepeda motor hasih pembegalan langsung dijual pelaku dengan rekannya sendiri yang masih dalam pengejaran petugas dan pelaku juga masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Pelaku mengaku baru satu kali menjalankan aksinya. Namun, kami masih melakukan pemeriksaan di TKP lainnya dan barang buktinya motor sudah di jual dengan harga Rp2 juta,” ungkapnya.
Sementara itu, Samsul mengaku, baru satu kali menjalankan aksinya dan sepeda motor hasil rampasannya dijual kepada rekannya.
“Motor saya jual dengan teman saya Rp2 juta. Uang hasil penjualan motor saya gunakan berfoya-foya. Saya juga melakukannya sendiri, mencari korban yang menggunakan motor lalu saya ancam dengan pisau,” pungkasnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com