Selasa, November 12, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Tekab 308 Polresta Bandar Lampung Bekuk Kawanan Spesialis Pencuri Rumah Kosong

Tersangka saat digiring ke Mapolresta Bandar Lampung, Rabu, 24/8/2016 | Andi/jejamo.com
Tersangka saat digiring ke Mapolresta Bandar Lampung, Rabu, 24/8/2016 | Andi/jejamo.com

Jejamo.com, Bandar Lampung– Tim Khusus Antibandit (TEKAB) 308 Polresta Bandar Lampung, membekuk dua orang tersangka spesialis pencurian rumah kosong. Keduanya dibekuk di kediaman salah satu tersangka Ahmad di wilayah Sukarame, Bandar Lampung, Selasa, 23/8/2016.

Kedua tersangka ialah Basri (44) warga Enggal dan Ahmad (24) warga Sukarame, Bandar Lampung. Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit laptop dan tas berisi barang milik korban yang belum sempat dijual oleh tersangka.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung, Komisaris Dery Agung Wijaya mengatakan, modus yang digunakan kedua orang tersangka yakni dengan cara berkeliling menggunakan kendaraan mobil untuk mencari target rumah kosong atau tanpa penghuninya.

” Setelah kedua tersangka mendapatkan target, lalu tersangka masuk kedalam rumah dengan cara memecahkan kaca, biasanya para tersangka mencari target rumah yang berada didalam perumahan,” ujarnya kepada jejamo.com, Rabu, 24/8/2016.

Menurut Dery, aksi terakhir tersangka melakukan pencurian pada 10 Juli 2016 di sebuah perumahan wilayah Sukarame Bandar Lampung.” Dalam aksinya tersangka berhasil masuk kedalam rumah korban, dari dalam rumah tersebut tersangka mengambil laptop dan tas,” terangnya.

Ia menambahkan, tersangka sudah dua kali melakukan menjalankan aksinya di dua tempat yang berbeda dan salah satu dari tersangka Ahmad merupakan residivis Kasus penganiayaan dan pernah mendekam di Way Hui selama enam bulan.

“Dari pengakuan tersangka sudah duakali mencuri. Namun, saat ini kami masih melakukan penyelidikan di TKP lain dan ada rekan tersangka yang belum tertangkap bernisial U (DPO),” tandasnya.

Sementara itu, tersangka Basri mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian lantaran dirinya diajak oleh rekannya.” Saya hanya diajak, sedangkan yang punya ide itu teman saya U, rencananya barang itu akan dijual dan uangnya buat keperluan sehari-hari,” ungkapnya.

Akibat, perbuatannya kedua tersangka tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun.(*)

Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com

 

 

Populer Minggu Ini