Jejamo.com, Bandar Lampung – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polsekta Tanjungkarang Barat menggulung dua begal sepeda motor di Jalan Makam, Kelurahan Bukit Kemiling Permai, Kemiling, Bandar Lampung, Senin 1/2/2016.
Tersangka pertama adalah Uki Ari (25), warga Jalan H. Komarudin Gang Abdi I, Rajabasa. Tersangka kedua ialah Zainal Arifin (32), warga Jalan Abdul Haq, Gang Yahya, Rajabasa, Bandar Lampung. Keduanya adalah tukang ojek.
Kapolsek Tanjungkarang Barat Komisaris Heru Adrian menjelaskan, aksi pembegalan yang dilakukan kedua tersangka terjadi sekitar pukul 15.30. Tersangka yang berboncengan mengikuti korbannya, Ade Ira Cahyani.
“Di tempat sepi, tersangka memepet korban dan menyuruhnya menyerahkan motor. Korban tetap mempertahankan motor sehingga tersangka mengancam menembak,” ujarnya kepada jejamo.com saat ekspose, Kamis, 4/2/2016.
Kata Heru, kedua tersangka pembegal motor babak belur dikeroyok warga Bukit Kemiling Permai. Tersangka ditangkap warga setelah gagal merampas sepeda motor yang dikendarai korban.
“Saat itu korban sedang memboncengkan adiknya, Fitri, siswi SMAN 14 Bandar Lampung. Beruntung, tersangka bisa diselamatkan petugas. Saat keduanya dipukuli warga, Babinkamtibmas setempat mengamankan tersangka,” urainya.
Ptugas menyita barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa pelat polisi yang digunakan tersangka. Juga diamankan satu unit motor Honda warna putih BE-3621-AT milik korban.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com