Senin, November 11, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Tekab 308 Polsekta Tanjungkarang Barat Ringkus Pencuri Kendaraan Bermotor yang Kerap Mengincar Anak-Anak

Endis (20), pelaku pencurian kendaraan bermotor yang berhasil dibekuk Tekab 308 Polsekta Tanjungkarang Barat, saat dihadirkan dalam ekspose yang digelar Selasa, 11/7/2017. | Andi/Jejamo.com
Endis (20), pelaku pencurian kendaraan bermotor yang berhasil dibekuk Tekab 308 Polsekta Tanjungkarang Barat, saat dihadirkan dalam ekspose yang digelar Selasa, 11/7/2017. | Andi/Jejamo.com

Jejamo.com, Bandar Lampung – Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polsekta Tanjungkarang Barat meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung, pada Sabtu lalu, 8/7/2017, sekitar pukul 15.30 WIB.

Pelaku pencurian yaitu Endis (20), warga Jalan Imam Bonjol, Gang Pertamina, Langkapura, Bandar Lampung ditangkap di Jalan Mata Air, Kemiling. Smentera rekan pelaku, bernisial YD (DPO) berhasil melarikan diri. Polisi menyita barang buktiberupa satu unit sepeda motor Honda Beat BE 5419 YZ milik korban Imron (15) warga Jalan Raden Fatah, Kaliawi, Tanjungkarang Pusat.

Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol Harto Agung Cahyono, mengatakan, pelaku mencuri sepeda motor saat korban hendak menerbangkan burung dara.

“Kedua pelaku mengedarai motor melintasi motor korban yang terparkir, pelaku melihat kunci motor korban tergantung di motor, kemudian pelaku balik arah dan mendekati motor korban lalu langsung membawanya kabur,” ujar Harto Agung kepada Jejamo.com, di Mapolsekta Tanjungkarang Barat, Selasa, 11/7/2017.

Setelah itu, lanjut Harto, korban melaporkan pencurian sepeda motor tersebut ke Polsek Tanjungkarang Barat dan polisi langsung menindaklanjuti. “Pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya sementara teman pelaku YD masih dalam pengejaran,” terangnya.

Harto menambahkan, modus pelaku mencari target dengan cara berkeliling mencari korban anak-anak yang mengendarai sepeda motor atau mencari sepeda motor yang terparkir.

“Pelaku sudah tiga kali melakukan pencurian di wilayah Susunan Baru dan Tugu Duren Sukadanaham Bandar Lampung dengan sasaran anak-anak. Selain mencuri pelaku juga menodong korbannya dengan pisau,” paparnya.

Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yaitu pasal 363 KUHP dengan acaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(*)

Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com

Populer Minggu Ini