Jejamo.com, Bandar Lampung -Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, menembak mati pelaku pencurian dengan kekerasan (begal) atas nama Saleh Ilham (35), warga Desa Tebing, Melinting, Lampung Timur, pada Rabu, 23/8/2017.
Kasubdit III Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung AKBP Roy Satya Putra, mengatakan, pelaku terpaksa ditembak, karena berusaha melawan dan melarikan diri saat hendak ditangkap.
“Saat disergap dari belakang rumah, pelaku lari ke arah depan untuk menghindari pengejaran petugas. Petugas lalu menembak bagian kaki dan dada hingga pelaku tewas,” ujarnya di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung, Rabu, 23/8/2017.
AKBP Roy mengatakan, dari hasil penyergapan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih.” Kami juga menyita senjata api rakitan jenis revolver dengan tiga butir peluru dan selongsong dua butir serta sebilah golok,” jelasnya.
Lebih lanjut menurut Roy, pelaku yang merupakan residivis tahun 2014 dengan kasus serupa. Dalam menjalankan aksinya pelaku bersama komplotannya dan salah satu komplotannya bernama Hendra telah menyerahkan diri di tahun 2017.
“Pelaku bertindak sebagai eksekutor. Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku sudah tujuh kali beraksi. Dia juga pernah membuat korbannya meninggal dunia, pada Tahun 2016, yaitu korban Sugeng di Labuhan Maringgai,” tuturnya.
Ia menambahkan, dari hasil penyelidikan, kompolotan pelaku sering menjalankan aksi kejahatannya di wilayah Lampung Timur, Metro dan Kota Bandar Lampung dan setiap beraksi pelaku tidak segan-segan melukai korbannya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com.
Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti | ist