Selasa, November 12, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Tekab Polsekta Tanjungkarang Barat Lumpuhkan Pelaku Curanmor asal Sumsel

Kapolsekta Tanjungkarang Barat AKP Harto Agung Cahyono bersama anggota dan tersangka pencurian kendaraan bermotor saat ekspose di Mapolsekta, Selasa, 26/12/2016 | Andi/jejamo.com
Kapolsekta Tanjungkarang Barat AKP Harto Agung Cahyono bersama anggota dan tersangka pencurian kendaraan bermotor saat ekspose di Mapolsekta, Selasa, 26/12/2016 | Andi/jejamo.com

Jejamo.com, Bandar Lampung– Pelaku pencurian kendaraan bermotor Eko Maramis (28) terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki oleh Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polsekta Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.

Warga Lorong Lebak, Kelurahan Satu Ulu, Kecamatan Seberang Ulu Palembang, Sumatera Selatan, ditembak, saat ditangkap di sekitaran wilayah Pasar Tengah, Tanjungkarang Pusat, karena berusaha melawan dan melarikan diri.

Kapolsekta Tanjungkarang Barat AKP Harto Agung Cahyono mengatakan, tersangka terbukti melakukan pencurian kendaraan bermotor yang terparkir di Jalan Raden Intan atau tepatnya dibawah Pasar Ramayana, Gunung Sari, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung.

“Kami menangkap tersangka saat menjalankan aksinya, saat itu menjadi korban Riko Menanda (23), tersangka mengambil motor korban yang sedang terparkir menggunakan kunci letter T,” ujarnya kepada Jejamo.com, di Mapolsekta, Selasa, 27/12/2016.

Menurutnya, saat tersangka menjalankan aksinya, kepergok oleh korban dan kemudian, korban berteriak.” Akibat, teriakan korban itu, secara kebetulan ada petugas kami yang berada dilokasi. Lalu mengejar tersangka, dan tersangka melarikan diri dan membuang kunci letter T tersebut,” paparnya.

Dia menambahkan, tersangka berhasil membawa kabur motor korbannya. Namun, pada saat tiba di sekitaran wilayah Pasar Tengah tersangka dapat dilumpuhkan dengan menembak kedua kaki tersangka.

“Dari tersangka kami menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Mio Sporty warna hijau BE 4539 SM milik korban dan kunci letter T milik tersangka yang digunakan untuk mencuri motor. Tersangka mengaku baru satu kali melakukannya , tapi, kami melakukan penyelidikan di TKP lain,” tutupnya.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)

Laporan Andi Apriyadi, wartawan Jejamo.com

 

Populer Minggu Ini