Jejamo.com, Lampung Tengah– Belasan tenaga kontrak Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lampung Tengah, mengadu ke Komisi I DPRD Kabupaten Lampung Tengah, lantaran hendak diputus kontraknya oleh satuannya.Para tenaga kontrak Satpol PP tersebut mengaku sudah bertugas di lingkungan Pemkab Lampung Tengah dan terikat kontrak sejak tahu 2013.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Sumarsono meembenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan dari para tenaga kontrak satpol PP kabupaten Lampung Tengah, pada Rabu 28/09/2016.
Berdasarkan aduan para tenaga kontrak telah menjalankannya tugasnya selama tiga tahun dan hingga kini upah yang mereka dapat belum dibebankan dalam APBD.”Mereka sudah magang tiga tahun karena ada penggantian Kasat Pol PP sehingga SK mereka tidak diperpanjang,” ujar Sumarsono.
Menurutnya, saat ini Pemkab sedang melakukan seleksi dan tes untuk merekrut tenaga Pol PP baru. Hal itu dilakukan lantaran pemkab ingin mendapatkan tenaga yang baik dan kredibel semua memiliki kesempatan sama.”Kita akan panggil Plt Kasat Pol PP untuk mengklarifikasi persoalan ini,” paparnya.
Ia menjelaskan, pengaduan para tenaga kontrak akan ditindak lanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di lembaga tersebut. Laporan para tenaga kontrak akan teruskan ke pimpinan DPRD supaya dapat mengambil kebijakan untuk memberikan disposisi.
“Mereka nanti kita temukan dengan Kasat Pol PP lama dan yang baru mereka kepada kasat lama. Dengan adanya rekrutmen ini mereka merasa tereliminasi. Mereka meminta gaji mereka dianggarkan dalam APBD namun setahu saya sudah ada yang diangarkan. Mereka yang mengadi ke kita saat ini belum dianggarkan apakah mereka selama ini hanya dititipkan di SKPD atau seperti apa kita belum tau,” tandasnya.
Berdasarkan informasi yang di himpun, para tenaga kontrak Pol PP, sudah dikumpulkan oleh Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, para tenaga kontrak dipaksa untuk diputus kontrak lantaran akan ada perekrutan baru yang dibuka di Kodim. Selain mengadu ke DPRD para tenaga kontrak juga telah melayangkan surat permohonan kepada Bupati Lampung Tengah ditbuskan ke Wakil Bupati Lampung Tengah.
“Kami meminta kepada Bupati dan ketua dewan agar tidak memutus kontrak kami. Kami masih punya keluarga. Walau hinor kami tidak dimasukan dalam APBD minimal kontrak kami jangan di putus,” ujar salah satu tenaga kontrak yang enggan disebutkan namanya saat berada di gedung dewan.(*)
Laporan Raeza Handani, Wartawan Jejamo.com