Jejamo.com – Terbukti menyontek desain fisik iPhone, Samsung harus menelan pil pahit dengan membayar denda ganti rugi sebesar US$548 juta atau sekitar Rp 7,5 triliun ke Apple.
Samsung dinyatakan bersama karea melanggar paten dan desain iPhone. Dilansir di laman CNN Indonesia, meski telah berjuang agar terhindar tunduhan kasus pelanggaran, namun Samsung dinyatakan bersalah dan harus membayar ganti rugi.
Dalam dokumen yang diajukan di pengadilan federal San Jose, California, Samsung mengatakan akan melakukan pembayaran pada 14 Desember jika Apple mengirim faktur.
Pembayaran ini merupakan hasil ketetapan pengadilan di Amerika Serikat pada Mei lalu, yang menyatakan bahwa Samsung bersalah dalam kasus sengketa paten.
Kala itu, Samsung diminta pengadilan untuk membayar ganti rugi sebesar US$ 930 juta kepada Apple.
Tidak terima dengan tuntutan tersebut, perusahaan asal Korea Selatan tersebut mengajukan banding. Hingga akhirnya, pengadilan mengurangi denda yang harus dibayar Samsung ke Apple.
Apple menilai ponsel seri Samsung Galaxy telah menyontek desain fisik iPhone, serta tampilan antarmuka, sampai bingkainya. (*)