Rabu, Desember 18, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Terdakwa Suap Zainudin Hasan Kembali Jalani Persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang

Sidang Gilang Ramadhan. (Andi Apriyadi/Jejamo.com)

Jejamo.com, Bandar Lampung – Terdakwa Direktur Utama PT Prabu Sungai Andalas, Gilang Ramadhan kembali menjalani persidangan di Pengadialan Negeri (PN) Kelas 1A, Tanjungkarang, Rabu, (17/10).

Dalam persidangan yang kedua ini,
di ruang Garuda PN Tanjungkarang mendengarkan keterangan sembila saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kesembilan orang saksi tersebut yakni Yudi Siswanto, PNS dinas PUPR Lampung Selatan, Taufik Hidayat, ASN Dinas PUPR Lamsel, Rudi Rozali, ASN Dinas PUPR Lamsel, Agung Hanantyo, Dinas Perumahan, Hanang Danantuyo PNS PUPR Lamsel, Rusli Honorer PUPR, BASUKI Purnomo ASN Lamsel, Wayan Susana ASN PUPR Lamsel dan Destrina AZ, ASN Dinas PUPR Lamsel.

Selanjutnya, para saksi diminta untuk bersumpa dan diminta memberikan keterangan yang sebenar-sebenanrnya di hadapan Hakim Ketua Min Trisnawati. Sedangkan terdakwa Gilang Ramadhan diminta duduk bersampingan dengan dua kuasa hukumnya.

Sebelumnya diberitakan, terdakwa Gilang Ramadhan Direktur Utama PT. Prabu Sungai Andalas, yang tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan dan anggota DPRD Provinsi Lampung Agus BN oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalani sidang perdana di Pengadialan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis, (11/10).(*)

Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com

Populer Minggu Ini