Jejamo.com, Kota Metro – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro mengamankan seorang ASN yang menjabat sebagai kepala bidang di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Timur.
ASN tersebut diduga terlibat penipuan dan penggelapan uang yang akan digunakan sebagai setoran fee proyek sumur bor pada Dinas PUPR Lampung Timur.
Oknum berinisial HJ yang menjabat sebagai Kepala Bidang Cipta Karya. Ia diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan kegiatan proyek sumur bor dan meminta uang setoran sebesar Rp200 juta.
Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Rosali, mewakili Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, mengungkapkan, HJ diamankan atas laporan korban berinisial EY.
“Jadi kami amankan HJ pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 atas hasil penyelidikan dari gelar perkara terhadap laporan korban EY dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan,” kata Iptu Rosali, Jumat, 29/12/2023.
Sebelum diamankan polisi, tersangka melancarkan aksinya pada Kamis silam, 11/9/2023, sekitar pukul 13.00 WIB. “Aksi tersangka ini dilakukan di parkiran PB 21 Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur. Modus yang dilakukan HJ adalah dengan cara menjanjikan kepada korban EY proyek sumur bor pada Dinas PUPR,” ujar Iptu Rosali yang menambahkan bahwa HJ meminta sejumlah uang kepada EY untuk setoran proyek. EY pun kemudian mengirimkan uang tersebut secara bertahap.
“Pertama korban dimintai setoran uang senilai Rp100 juta dan oleh korban diberikan uang secara tunai. Kemudian pada tanggal 4 Oktober 2023 korban kembali dimintai uang Rp100 juta, lalu uang tersebut ditransfer ke rekening BRI atas nama HJ,” jelasnya.
Iptu Rosali juga menceritakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, HJ menjanjikan proyek sumur bor tersebut diberikan kepada EY pada November 2023. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan proyek tersebut tak kunjung diberikan. Korban EY kemudian melaporkan dugaan penipuan yang dialaminya ke Mapolres Metro.
“Dengan janji pada bulan November 2023 korban akan mendapat proyek sumur bor tersebut, tetapi sampai dengan saat ini korban tak diberikan proyek dan uang korban juga tidak dikembalikan. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp200 juta,” ungkapnya.
Dalam perkara tersebut, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi. Masing-masing korban EY, NI, ES, dan MA. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti.
“Saksi yang sudah kami periksa ada 4 orang, kemudian untuk dokumen yang telah diamankan adalah 2 lembar print out chat WhatsApp antara korban dan tersangka, lalu satu lembar kuitansi penyerahan uang dan satu lembar bukti transfer,” terangnya.
Iptu Rosali juga mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku uang yang didapat dari hasil tipu-tipu tersebut diduga digunakan untuk renovasi ruangan kantor. “Kami masih melakukan pendalaman terkait dengan uang tersebut. Tetapi memang tersangka ini memiliki beberapa alasan yang salah satunya, uang tersebut digunakan sebagai pembangunan atau renovasi kantor di Dinas PUPR,” jelasnya.
Iptu Rosali, yang dikenal sebagai polisi raja hipnotis Lampung itu menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman terkait dengan aliran uang tipu-tipu setoran proyek tersebut.
“Akan kami lakukan pendalaman, ke mana saja uang itu mengalir. Jika memang ada indikasi sejumlah oknum pejabat lama maupun baru di dinas itu yang diduga menerima aliran uang tipu-tipu setoran, maka kami akan tindak tegas,” tandasnya.
Tak hanya itu, berdasarkan informasi yang beredar, uang hasil tipu-tipu setoran proyek tersebut juga diduga mengalir ke sejumlah oknum pejabat tinggi di Kabupaten Lampung Timur.
Kini HJ berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro. Ia terancam pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan hukuman penjara paling lama empat tahun penjara.(*) (Abid)