Jejamo.com, Kota Metro – Satreskrim Polres Metro berhasil mengungkap kasus pemalsuan dan mengamankan salah seorang pegawai honorer dari Dinas Pengairan Kota Metro berinisial DS (40). Warga Metro tersebut ditangkap usai membuat dokumen surat keputusan (SK) palsu atau bodong terkait pengangkatan tenaga honorer.
Pengungkapan kasus tersebut bermula saat ada tenaga honorer yang masuk kerja di salah satu dinas di lingkungan Pemkot Metro. Kepala di dinas tersebut menanyakan SK dikarenakan tidak ada penerimaan tenaga honorer.
“Jadi, ada salah satu kepala OPD yang curiga dengan SK yang diduga palsu atau bodong, setelah mengecek ke bagian BKPSDM, tidak ada penerimaan atau SK yang dikeluarkan dan dipastikan SK tersebut palsu. Setelah itu kepala BKPSDM berisinial WAW melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Metro, dikarenakan tanda tangannya dipalsukan,” kata Kasatreskrim Polres Metro AKP Andri Gustami saat jumpa pers, Jumat, 10/9/2021.
Andri juga menyampaikan, dalam kasus tersebut diduga ada keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai otak dari kejahatan tersebut.
“Diduga ada keterlibatan ASN di salah satu dinas, untuk menyakinkan korban, pelaku mengaku punya kedekatan dan mengaku keluarga salah satu pejabat penting di Kota Metro. Dari 29 SK yang dipalsukan, uang yang didapat sebesar Rp546 juta, tersangka DS menerima uang Rp335 juta, dan sisanya diberikan kepada ASN berisinial RS sebesar Rp197 juta. Untuk barang bukti yang diamankan berupa satu unit laptop untuk mengedit SK bodong yang kemudian dicetak, serta satu unit handphone, satu bendel SK palsu, flashdisk dan satu unit kendaraan roda dua yang dibeli dari hasil kejahatan. Kemudian, untuk tersangka kami kenakan pasal 263 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara,” pungkasnya.(*)[Abid Bisara]