Jejamo.com, Bandar Lampung – Wakasat Sabhara Polresta Bandar Lampung Iptu Budi Harto menjelaskan, pengendara motor pembawa sabu-sabu terjaring operasi di depan Pos Polisi Pasar Bambu Kuning, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung.
“Dari dua orang itu, kami sita 12 paket kecil sabu-sabu. Barang bukti disimpan pelaku di kotak rokok di dalam saku celana,” ujarnya kepada jejamo.com, Minggu, 17/7/2016.
Berdasarkan interogasi, kedua pelaku adalah warga Kemiling dan Kaliawi.
“Untuk pengembangan lebih lanjut, dua pelaku dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung. Selain sabu-sabu, kami sita juga bong yang disimpan di jok motor,” ungkapnya.
Budi menambahkan, kedua pelaku ditangkap berawal dari mereka tidak mengenakan helm. Petugas memberhentikan kendaraan pelaku. Pelaku bernama Arie dan Heri.
“Dari pengakuan pelaku, mereka mendapatkan barang tersebut dengan membeli Rp500 ribu. Petugas masih melakukan pengembangan apakah mereka bandar atau bukan,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Polresta Bandar Lampung menggelar razia Operasi Sepanjang Masa Skala Besar di Jalan Kartini di depan Pos Polisi Pasar Bambu Kuning, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, Sabtu malam, 16/7/2016.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com