Rabu, November 13, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Terkait Dana Desa, Kades Lampung Timur Wajib Patuhi Perbup 2015

Kasi Datun Kejaksaan Negeri Sukadana, Hasan pada acara sosialisasi penyuluhan hukum terpadu di Aula Kantor Kecamatan Pasir Sakti, Selasa, 31/05/2016. | Suparman/Jejamo.com
Kasi Datun Kejaksaan Negeri Sukadana, Hasan pada acara sosialisasi penyuluhan hukum terpadu di Aula Kantor Kecamatan Pasir Sakti, Selasa, 31/05/2016. | Suparman/Jejamo.com

Jejamo.com, Lampung Timur – Dalam menggunakan dan mengelola dana anggaran pendapatan dan belanja desa, kepada desa di Kabupaten Lampung Timur diimbau agar mengacu pada peraturan bupati (Perbup).

Demikian diungkapkan Kepala Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Sukadana, Hasan pada acara sosialisasi penyuluhan hukum terpadu di Aula Kantor Kecamatan Pasir Sakti, Selasa, 31/05/2016.

Dia menambahkan, pengelolaan APBDES atau Dana Gerbang Indah Lampung Timur berpedoman pada Perbup Lampung Timur Tahun 2015. Hal ini mempermudah segala pemeriksaan terkait pemakaian anggaran tersebut.

“Perlu kita ketahui anggaran yang masuk ke desa di Lampung Timur ini cukup fantastis, mulai dari APBDES, Gerbang Indah, serta dana dari pemerintah pusat yang langsung masuk melalui rekening desa masing-masing,” jelasnya.

Untuk itu pihaknya mengingatkan kepada desa agar dalam pengelolaan anggaran tidak keluar jalur yang ditetapkan.

“Disini kami juga melakukan penyuluhan hukum terpadu terkait Perbup Lampung Timur agar para kepala desa tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang sengaja mencari kesalahan terkait penggunaan dan pelaksanaan anggaran,” ujar Hasan.

Dia berharap melalui sosialisasi hukum terpadu ini, para kepala desa akan memamahami peraturan dan undang-undang yang berlaku di wilayah Kabupaten Lampung Timur.(*)

Laporan Suparman, Wartawan Jejamo.com

Populer Minggu Ini