Jejamo.com, Bandar Lampung – Surat Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo beredar di kalangan jurnalis Lampung, isinya meminta Ketua Umum KONI Pusat mencabut SK kepengurusan KONI Lampung dan Aceh terkait rangkap jabatan kepala daerah.
Dalam SK yang terbit 14 Maret 2016 itu, Mendagri meminta KONI Pusat membatalkan kepengurusan KONI Lampung untuk Masa Bakti 2015-2019.
Rangkap jabatan kepala daerah (KDH) dan Wakil KDH termasuk juga pada pejabat struktural dan fungsional, anggota DPRD serta PNS. Dalam surat itu Mendagri menilai rangkap jabatan tersebut tak sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang nomor 3, tahun 2005 tentang sistem keolahragaan.
Rangkap jabatan KONI Lampung ini juga bertentangan dengan Surat edaran Mendagri nomor 800/239B/SJ tanggal 26 Juni 2011. Termasuk juga Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor B-903/01-15/04/2011 tanggal 4 April 2011 tentang hasil kajian KPK yang memenukan adanya rangkap jabatan pejabat publik pada penyelenggaraan keolahragaan di daerah dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Adapun beberapa pejabat struktural dan fungsional, anggota DPRD serta PNS Provinsi Lampung dalam kepengurusan KONI Lampung Masa Bakti 2015-2019, yang disebutkan dalam surat itu diantaranya:
1. Ketua Umum KONI Lampung : M.Ridho Ficardo (Gubernur Lampung).
2. Wakil Ketua Umum I Bidang Pembinaan Prestasi : Hannibal, SH, MH (Kadispora Provinsi Lampung).
3. Wakil Ketua Umum III Bidang Perencanaan dan Keuangan : H. Imer Darius, SE (Anggota DPRD Lampung).
4. Wakil Ketua Umum IV Bidang Adiministrasi dan Umum : Abdullah Fadri Auli, SH (anggota DPRD Lampung ).
5. Bendahara Umum : Drs. Idrus Effendi (Kepala Dinas Provinsi Lampung).
6. Ketua Bidang Pembinaan Hukum Olahraga Koni Lampung, Prof, Dr. Sunarto, DS, SH, MH ( Pembantu Rektor III Unila).
7. Bidang Dana dan Usaha :
a. Ketua : Ir. H. E. Piterdono HZ, SE, MM (Kepala Dinas Pertambangan Provinsi Lampung ).
b. Wakil Ketua : Ir. Nerozely Agung Putra(Anggota DPRD Provinsi Lampung. (*)
Laporan Arif Wiryatama, Wartawan Jejamo.com