Jejamo.com, Pringsewu – Aparat Polsek Pringsewu Kota berhasil meringkus terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat beraksi di Pasar Asem Pekon Podomoro, Kabupaten Pringsewu pada Minggu, 18/12/2022.
Terduga pelaku, S (64), warga Pekon Sukoharjo Tiga, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu ditangkap petugas pada hari itu juga tepatnya pada pukul 22.30 WIB atau dalam waktu kurang dari 24 jam setelah melakukan aksi kriminalnya.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan penangkapan residivis itu berawal dari laporan korban Desi Oktaviani (26) warga Pekon Podomoro Pringsewu atas kejadian hilangnya motor miliknya kepada polisi.
Dalam laporannya, korban menceritakan bahwa pada Minggu pagi sekitar pukul 07.00 WIB dirinya berangkat berbelanja kebutuhan sembako di pasar Asem Pekon Podomoro dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X BE 6570 CW.
“Saat itu korban memarkirkan sepeda motor miliknya di halaman toko lalu ditinggal berbelanja, 15 menit kemudian saat korban selesai belanja mendapati sepeda motor miliknya sudah raib digondol maling,” ujar Kompol Ansori saat dikonfirmasi awak media, Selasa, 20/12/2022.
Berbekal laporan pengaduan korban, polisi menerjunkan sejumlah personel untuk melakukan olah TKP dan penyelidikan.
“Hasilnya, berdasarkan hasil olah TKP, keterangan sejumlah saksi dan dikuatkan rekaman CCTV di sekitar lokasi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian,” jelasnya
Diungkapkan Kompol Ansori, pelaku yang tercatat sebagai residivis kasus pembunuhan pada 1999 dan kasus pencurian pada 2020 yang lalu ini diringkus polisi di rumahnya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 buah kunci leter T, 2 buah pelat nomor polisi BE 6570 CW milik korban dan pakaian yang digunakan tersangka saat melakukan aksi pencurian.
“Menurut pengakuan tersangka sepeda motor hasil curian telah dijual seharga Rp1 juta kepada seseorang yang telah diketahui identitasnya dan saat ini sedang dalam pengejaran polisi,” ungkap Kompol Ansori.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka digelandang ke Mapolsek Pringsewu Kota dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.
“Tersangka kembali terancam hukuman pidana penjara hingga 7 tahun lamanya,” tandas Kompol Ansori.(*)[Anhar]