Jejamo.com, Bandar Lampung– Terlibat kasus narkoba, empat Anggota TNI-AD dipecat secara tidak hormat oleh Korem 043 Garuda Hitam (Gatam) Lampung.
Upacara pemecatan dengan tidak hormat itu dilakukan di Markas Komando Korem 043 Gatam, Bandar Lampung, Senin, 28/12/2015.
Keempat anggota TNI-AD tersebut adalah:
- Prada Wismoyo Wetan, dipidana penjara selama 10 bulan dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer karena melakukan tindak pidana desersi.
- Praka Nazarudin, dipidana penjara selama 9 bulan dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer karena melakukan tindak pidana desersi.
- Kopda Hermanto, dipidana penjara selama 9 bulan dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer karena melakukan tindak pidana desersi.
- Serda Abdul Jamil, dipidana penjara selama 9 bulan dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer karena melakukan tindak pidana desersi.
Komandan Korem 043 Gatam Kolonel (Inf) Joko P Putranto, mengatakan, hari ini pihaknya memproses empat orang anggotanya terlibat narkoba.
“Sejauh ini kami melihat sebagai pemakai, kami juga sudah melakukan langkan-langkah awal dan kuputusan ini sudah melalui putusan sidang,” ujarnya.
Joko menjelaskan, acara pemecatan tidak hormat melalui upacara lalu melucuti pakaian dan atribut militer yang dipakai anggotanya yang dipecat, merupakan hal yang tidak disukai komandan.
“Kami tidak suka acara seperti ini. Kami inginkan prajurit yang berprestasi dan bisa mengabdi untuk kesatuan dan keluarganya dengan baik. Pemecatan seperti ini terpaksa dilakukan karena memang ada prajurit-prajurit seperti ini,” jelasnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com